25 radar bogor

Batu Pondasi Hilang, Tembok Pembatas Tebing Kampung Ciparigi Cisarua Terancam Ambruk

UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III melakukan peninjauan lokasi jembatan. Peninjauan itu dilakukan untuk menanggapi perihal pelaporan bebatuan fondasi TPT aliran Sungai Ciliwung, Kampung Cipari, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, yang diambil warga.

CISARUA-RADAR BOGOR, Tembok Pembatas Tebing (TPT) aliran Sungai Ciliwung, di Kampung Cipari, Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, terancam ambruk.

Pasalnya, bebatuan pondasi yang menjadi material dasar TPT hilang, sehingga kondisi tebingan kini dinilai membahayakan keselamatan warga.

Selasa (11/6/2019), UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, terjun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran terhadap kondisi TPT.

Kepala UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III, Eka Sukarna membenarkan ada warga setempat yang melakukan pengambilan terhadap batu pondasi TPT. Akan tetapi, pengambilan tersebut dilakukan secara insidentil.

“Pengambilan tersebut tidak bersifat komersil. Melainkan, adanya pesanan dari sekitar villa terhadap lereng yang harus ditembok. Karena, kalau tidak di tembok akan jadi longsor dan membahayakan villa,” kata dia.

Akan tetapi, Eka tidak menampik bahwa pengambilan batu pondasi tersebut tidak dapat dibenarkan.

Karena, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2011, pada prinsipnya dilarang untuk mengambil material bebatuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane.

“Pengambilan batu itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak seperti pendangkalan pada pondasi bangunan yang ada disekitar. Dampak lain, tentu akan menimbulkan lereng mudah longsor. Kalau sudah longsor maka akan membahayakan bangunan disekitarnya, jadi pada prinsipnya dilarang, apalagi menggunakan alat besar yang sifatnya utuk komersil,” ujarnya.

Berkaitan dengan hasil temuan di lapangan, Eka menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Kemudian, ditembuskan ke bupati Bogor, Polsek dan pemerintah desa.

Karena, pada dasarnya pengambilan batu pondasi tersebut harus melalui perizinan dari pemerintah pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Kementrian PUPR, yang sifatnya bertujuan untuk normalisasi sungai.

“Penindakan terhadap oknum tentunya harus melalui mekanisme yang ada. Satpol PP atau Polsek yang akan melakukan pendekatan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” jelasnya.

Tak hanya melakukan pengecekan batu pondasi, Eka menerangkan, pihaknya juga turut melakukan pemantauan terhadap tebingan yang berlubang disebabkan debit air yang besar dari DAS Ciliwung.

“Kondisi TPT sepanjang aliran Ciliwung ini statusnya Darurat. Tapi tebingan yang berlubang ini bukan disebabkan batu pondasi yang diambil. Melainkan, terhantam oleh aliran sungai,” pungkasnya (drk/c)