25 radar bogor

Tak Setorkan PPh, Oknum PPAT Pengemplang Pajak Divonis Lima Tahun Penjara

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari saat memberikan keterangan pers..

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong memvonis tiga orang terdakwa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Senin (10/6/2019).

Ketiganya melakukan modus penipuan dengan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) final jual beli tanah yang dibayarkan oleh penjual tanah.

Ketiga oknum tersebut diketahui merupakan pekerja di PPAT Makbul Suhada yang berlokasi di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka divonis bersalah oleh pengadilan karena merugikan negara hampir Rp 5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari menyebut, modus para oknum notaris ini tidak melakukan setor Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari total harga jual tanah.

“Setoran pajak telah diberikan oleh penjual tanah, namun tidak disetorkan ke negara. Dan mengelabui petugas dengan melaporkan surat setoran pajak (SSP) secara tidak benar,” kata Catur.

Dia mengatakan, para oknum ini melakukan kegiatan itu selama rentang 2013 hingga 2017 dengan total 326 transaksi jual beli tanah. “Saat kami lakukan validasi di sistem ada data yang janggal, sehingga PPNS Dirjen Pajak melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Selain Pph itu, masih kata Catur, ternyata para tersangka juga mengemplang pajak dalam BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). “Tapi BPHTB langsung ke pemda setempat,” kata Catur.

Catur mengatakan, para oknum itu dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.“Tentunya dengan menggunakan undang-undang perpajakan,” tutupnya. (dka/c)