25 radar bogor

Soal Putusan MA tentang BPPL, Sentul City Siapkan PK

BABAKAN MADANG – RADAR BOGOR, Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) menyatakan bakal segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415 K/Pdt/2018 dalam perkara mengenai Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). Langkah tersebut segera diambil setelah salinan putusan MA diterima.

“Kami masih menunggu salinan resminya. Setelah kita terima kita pelajari segera kita mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK terhadap putusan MA tersebut” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya Senin (10/6).

Alfian menjelaskan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT SC dengan Pembelinya (PPJB) telah disepakati bahwa pengelolaan lingkungan (pemeliharaan, perbaikan dan pelayanan lingkungan yaitu kebersihan termasuk sampah, keamanan serta ketertiban) dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk sebagai Pengembang dan dalam peleksanaanya pengembang telah menunjuk PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak pengelola

“Karenanya setiap pembeli membayar BPPL kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang. Hal tersebut berlaku juga terhadap pembeli yang telah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan SHGB telah beralih ke atas nama pembeli serta terhadap pembeli selanjutnya,” terangnya.

Terkait adanya siaran pers dari Komite Warga Sentul City (KWSC), Alfian mengatakan KWSC tidak mewakili seluruh warga di Sentul City, karenanya putusan kasasi tidak mengikat seluruh warga di Sentul City.

“Dan publik harus tahu pembelian tanah dan bangunan adalah dengan warga secara perseorangan bukan dengan KWSC sebagai Badan Hukum,” jelasnya.

Kata Alfian, pembelian tanah dan bangunan berdasarkan PPJB adalah terhadap objek PPJB yaitu tanah dan bangunan tidak termasuk dengan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau biasa dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). (*/ysp)