25 radar bogor

Mabes Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat Polri di Puncak Bogor

Pelajar yang membaw Fortuner berplat Polri saat ditilang petugas di kawasan Puncak Bogor, Sabtu (1/6/2019).
Pelajar yang membaw Fortuner berplat Polri saat ditilang petugas di kawasan Puncak Bogor, Sabtu (1/6/2019).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus pelajar bernama Kevin Kosasih yang ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri, Sabtu (1/6/2019), mendapat perhatian serius dari Mabes Polri dan berjanji akan menelusuri kasus ini.

Ugal-Ugalan, Polisi Berhentikan Iring-Iringan Mobil Berplat Polri di Puncak. Lihat Videonya!

Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin, berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07.

STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Ditanya soal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan akan menelusuri lebih jauh. Polri akan mencari tahu ke bagian Staf Logistik Polri.

“Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu,” ujarnya, Senin (3/6/2019).

Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995. Dia inggal di kawasan Serpong, Tangerang.

“Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana,” jelasnya. (dtk/ysp)