25 radar bogor

Permudah Layanan BPJS Selama Mudik, Masyarakat Bisa Unduh Gratis Aplikasi Ini

Aplikasi mudik BPJS Kesehatan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Hari raya idul fitri tinggal menghitung hari. Mudik yang sudah menjadi tradisi membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melahirkan satu inovasi. Yaitu aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.

Aplikasi yang tersedia di platform android dan ios itu akan memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan ketika sedang di dalam perjalanan mudik atau saat berada di kampung halamannya.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak mengatakan, mulai 29 Mei hingga 13 Juni mendatang, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. “Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (27/5).

Layanan kesehatan itu, kata Gerry, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tuturnya.

Gerson menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Sebab pada kondisi gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Gerson.

Namun, ada yang perlu digarisbawahi. Gerson menegaskan bahwa pelayanan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang yang status kepesertaannya aktif. Untuk mengetahui status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Disamping itu, pihaknya juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Kemudian, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan. Sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit.

“Baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” pungkasnya. (gal/c)