25 radar bogor

Mudik Lebaran, PNS Pemkab Bogor Dilarang Gunakan Mobil Dinas

TERPARKIR RAPI: PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik ke kampung halaman. Bimbi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk keperluan lebaran.

Pasalnya, Bupati Bogor Ade Yasin telah menginstruksikan agar Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Bogor tidak menerima parsel dan menggunakan kendaraan dinas untuk Lebaran 2019.

Hal itu dikatakan Ade menanggapi positif surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya, para pimpinan instansi dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan menerima parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menpan RB Bolehkan PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, KPK : Kita Tidak Bisa Tolerir!

“ASN kan udah dapat THR dan gaji ke ke-13 sehingga tidak boleh menerima parsel. Sementara, untuk pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik juga dilarang atas saran KPK,” kata Ade, Jumat (24/5).

Terkait sanksi bila aturan itu dilanggar, Ade mengaku, tentunya akan diberikan sesuai aturan dan poin-poin yang diatur dalam keputusan bersama SKPD terkait. “Poin-poin aturan dan sanksi baru akan dirumuskan bersama SKPD, tunggu saja nanti,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengatakan, kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya lebaran, tergantung daripada kebijakan dari Bupati.

Pada dasarnya, kata dia, jika aturan itu disetujui oleh orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu, maka semua yang diperintahkan akan dipatuhi. “Ya tergantung dari bupatinya. Kalau emang beliau melarang penggunaan mobil dinas, pasti semua akan fatsun,” tambah Iman. (dka/b)