25 radar bogor

Diprediksi Molor, Pengamat Soroti Kualitas Proyek RSUD Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Pembangunan Gedung Perawatan Blok 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang dimenangkan PT Trikencana Sakti Utama diprediksi tidak dapat rampung tepat waktu.

Hal tersebut lantaran waktu penentuan pemenang lelang dengan target pembangunan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu sangat mepet.

Kekhawatiran tersebut diungkap Direktur Eksekutif Center For Buget Analysis Ucok Sky Khadafi. Kata dia, waktu pelaksanaan gedung setinggi empat lantai itu yang terlalu mepet. Yakni hanya sekitar tujuh bulan. Dia mengindikasikan bahwa proyek itu tak dapat rampung tepat waktu alias pada Desember 2019.

“Sudah tinggal tujuh bulan lagi dengan jumlah empat lantai, meliputi 240 ruangan, dikhawatirkan tidak akan tepat waktu pekerjaannya,” jelas Ucok.

Selain itu, dia juga menyoroti kualitas hasil pekerjaannya nanti. Dengan penawaran yang rendah berarti kualitas barang harus dipertanyakan. Karenanya saat pengauditan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus benar-benar teliti.

“Nah, itulah yang nanti bisa menjadi investigasi atau bahan temuan BPK. Jika itu sudah ditemukan, ya sudah tinggal dilanjutkan secara hukum baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan,” pungkasnya.

Diluar itu, tiga perusahaan yang lolos evaluasi penawaran harga pada lelang proyek Pembangunan Gedung Perawatan Blok 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor melakukan sanggahan terhadap PT Trikencana Sakti Utama yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada proyek senilai Rp103 milyar dengan penawaran Rp89 milyar. Perusahaan tersebut diantaranya PT PP Urban, PT MAM Energindo dan PT Modern Widya Tehnical.

Menanggapi perihal itu, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Aryamehr mengaku sudah menjawab semua sanggahan yang dilayangkan.

“Sudah (dijawab, red), tinggal di upload di sistem,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Jika sanggahan telah selesai, lanjut dia, tahapan selanjutnya adalah Kelompok Kerja (Pokja) ULP akan menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ).

“Pasca ini, tahapannya BAHP ke LPK, dari situ SPPBJ,” tuturnya. (gal/c)