25 radar bogor

Sidang Derden Verzet Gagal Hasilkan Perdamaian, Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

kantor PN Cibinong

CIBINONG – RADAR BOGOR, Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (21/5/2019) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam sidang yang dihadiri oleh pelawan 1 dan 2 bersama kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, bersama kuasa hukumnya, hakim mediator memutuskan tidak terjadi perdamaian dalam mediasi.

“Jadi perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dipersidangan yang akan dijadwalkan kembali oleh majelis hakim pemeriksa perkara,” jelas Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya Rabu, (22/5/2019).

Untuk jadwal sidang sendiri akan ditetapkan oleh majelis hakim dengan menyampaikan pemberitahuan sidang yang akan dikirimkan kepada seluruh pihak dalam perkara.

Sebelum diputuskan oleh hakim mediator, pelawan 1 dan 2 melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas tanggapan mediasi dari T1,T2 dan T3 yang pada intinya tidak ada kesepakatan perdamaian antara terlawan 1, 2 dan 3. Sidang tersebut tidak dihadiri KWSC, Desman Sinaga, Aswil dan Laila. (*/ysp)