25 radar bogor

Hari Ini, Bawaslu Kota Bogor Putuskan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 1

Caleg asal Dapil Timur Tengah, Pepen Firdaus foto bersama tim pemenanganya.

BOGOR-TRADAR BOGOR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bakal menggelar sidang dugaan penggelembungan perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bogor.

Meski sidang perdana, Bawaslu bakal memutuskan kasus tersebut dihari yang sama yakni Rabu (22/5/2019).

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, siang ini, Bawaslu Kota Bogor bakal memanggil orang nomor satu di KPU Kota Bogor.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, mengatakan sidang terbuka akan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bogor sekitar 11:00 WIB.

“Karena soal penetapan DPRD Kota, kita periksa di Bawaslu Kota Bogor. Sidang terbuka untuk umum,” ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai tahap penghitungan yang disoal partai Gerindra di Pileg 2019 Kota Bogor.

“Terlapor ketua KPU. Undangan pemeriksaan sudah dikirim ke KPU kemarin,” kata Firman.

Firman menambahkan, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan cepat sekaligus putusan.

Hal itu harus dilakukan Bawaslu, kata dia, karena KPU harus sudah menetapkan siapa Caleg yang berhak mendapatkan kursi.

Saat dikonfirmasi, Caleg Gerindra dari Dapil 1, Siti Nurmaulina mengaku tidak mengetahui persoalan ini. Ia lebih menyerahkan persoalan ini ke DPC Gerindra Kota Bogor.

“Saya tidak tau. Saya kurang paham apa yang terjadi di internal Gerinda kalaupun ada masalah saya kembalikan lagi ke mekanisme yang ada,” kata caleg dengan nomor urut 9 tersebut.

Sebelumnya, Suhu politik setelah Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Bogor masih memanas.

Teranyar, salah satu calon legislatif (Caleg) Gerindra Kota Bogor melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan di internal salah satu caleg di partainya sendiri.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, caleg asal Dapil Timur Tengah, Pepen Firdaus kini tengah mengantongi bukti-bukti baru atas dugaan kecurangan tersebut.

Menurutnya, bukti yang dipegangnya menunjukkan ketidakcocokan data hasil suara antara berita acara DAA1 dan DA1 hasil Pleno PPK Bogor Tengah.

Pepen menambahkan, ada tiga caleg yang suaranya mengalami perubahan jumlah. Rincianya, dua caleg berkurang suaranya sedangkan satu caleg lainnya di dapil yang sama justru bertambah.

’’Hasil itu berbeda antara pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ini yang kita perjuangkan, seluruh buktinya kita su¬dah kantongi,” kata Pepen.

Ketidakcocokan hasil suara ada pada perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 5, 9 dan 10. Suara ketiga caleg ini berubah dari hasil DAA1 hingga DA1 di Kelurahan Panaragan, Sempur, Tegallega dan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.

Di Kelurahan Panaragan, berdasarkan DAA1, caleg nomor 5 mendapatkan perolehan suara 38 dan caleg nomor 9 mendapat 70 suara. Sementara di DA1 angkanya berubah menjadi 28 suara untuk caleg nomor 5 dan 80 suara untuk caleg nomor 9.

Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Sempur. Berdasarkan DAA1, caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 79 dan caleg nomor 10 sebanyak 74 suara. Sementara hasil DA1 berubah menjadi 99 suara untuk caleg nomor 9 dan 54 suara untuk caleg nomor 10.

Di Keluarahan Tegallega, berdasarkan DAA1 caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 84 dan caleg nomor 10 menda¬pat 91 suara. Sementara hasil DA1 berubah menjadi 94 suara untuk caleg nomor 9 dan 81 suara untuk caleg nomor 10.

Terakhir, di Kelurahan Babakan, berdasarkan DAA1 caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 17 dan caleg nomor 10 sebanyak 457 suara. Namun, hasil DA1 berubah menjadi 167 untuk caleg nomor 9 dan 307 untuk caleg nomor 10.

Jika merujuk pada data tersebut, ada pengurangan dan penambahan suara di caleg-caleg tertentu. Menurut Pepen, temuan ini sudah dilaporkan ke Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dan rencananya akan diteruskan ke KPU Jawa Barat.

’’Akan saya tuntaskan, ini sudah benar-benar kriminal. Ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun saya akan lanjutkan,” tegasnya.(ded)