25 radar bogor

Dua Tahun Kompensasi Nunggak, Warga Galuga Tagih Janji Pemkab Bogor

TAK MUAT: TPA Galuga dianggap sudah sulit untuk terus menampung sampah.

CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Polemik soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang kembali bergejolak.

Penyebabnya,  kompensasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang belum diberikan kemasyarakat sejak dua tahun.

Untuk diketahui, total luas TPA Galuga mencapai 58,4 hektar yang terbagi di dua wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Kepala Desa Galuga Endang Sujana mempertanyakan perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat bupati dan walikota terkait kompensasi.

Dalam perjanjian tersebut menyebutkan ada kompensasi warga terdampak yang akan diberikan dua pemerintah daerah tersebut, tetapi sudah dua tahun terakhir menunggak, sebaliknya kompensasi dari Kota Bogor sudah berjalan.

“Kompensasinya Kabupaten Bogor pertahun diberikan senilai Rp150 ribu per KK sedangkan di Kota Bogor berkisar Rp 100 ribu bagi warga yang terdampak TPA Galuga. Tapi untuk Kabupaten Bogor menunggak dua tahun,” jelasnya ketika ditemui Radar Bogor, Senin (20/5).

Untuk di Desa Galuga, Endang mengaku di tahun 2018 warga yang mengais rezeki sebagai pemulung mencapai dua ribu KK dari 200 jiwa yang mendapat kompensasi dari DLH Kota dan Kabupaten Bogor.

“Alasan pertama adanya keterlamabatan pengajuan, kedua ada LPJ yang belum selesai mungkin ketiga belum ada uangnya buat bayar kewarga, padahal kompensasi harusnya setiap tahun dibayarkan,” ucapnya.

Lebih alnjut ia menambahkan, perpanjangan perjanjian kerjasama terhitung sejak tahun 2016 sampai 2021, itupun harus melakukan PKS kembali. Bahkan, rencana pemindahan TPA Galuga ke Nambo pun sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Sejauh ini belum ada kejelasan pemindahan ke Nambo. Karena, jika ditotalkan ada sekitar 2.000 pemulung dari tiga desa yang bekerja sebagai pemulung,” tambahnya.

Ketika ditanyai pemindahan TPA Galuga, Endang menuturkan dari segi sosial memang untuk menutup total TPA Galuga sulit. Bahkan, TPA Nambo saja ada batasan tonase artinya secara otomatis balik lagi ke TPA Galuga.

“Adapun ketika tidak beroperasi pastinya pernjanjian dari pemerintah dengan warga apakah akan dibina atau seperti apa kita belum tahu persis,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengaku tengah memproses pembayaran kompensasi dan menunggu bukti pertanggungjawaban dari masing-masing desa di Kecamatan Cibungbulang.

“Jadi kami bukan menghambat tapi itu amanah yang ada dalam surat keputusan Bupati. Karena, semua itu tergantung desa menyampaikan bukti pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (nal/c)