25 radar bogor

Dilaporkan Dugaan Makar, BPN : Ucapan Prabowo Sebagai Capres tak Bisa Dipidanakan

Capres 02, Prabowo Subianto

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

Dugaan Makar, Prabowo Terancam 20 Tahun Penjara. Polisi Mulai Penyidikan!

Pernyataan itu disampaikan juru bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

“Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden,” kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/5/2019).

BPN meyakini Prabowo tak bisa dipidana selama masih berstatus sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Meski begitu, kata Andre, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji SPDP yang ditujukan kepada Prabowo. Tim juga akan langsung berkonsultasi dengan polisi terkait kasus tersebut.

“Jadi surat SPDP ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Polisi menerbitkan SPDP terhadap Prabowo tertanggal 17 Mei 2018. SPDP itu baru diterima BPN Selasa (21/5) dini hari pukul 01.30 WIB.

Andre menjelaskan SPDP terhadap Prabowo bukan berarti Ketua Gerindra itu berstatus tersangka. Prabowo hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini sudah berstatus tersangka makar.

Dia juga mengaku tidak mengetahui status hukum Prabowo saat ini dalam kasus dugaan makar karena belum pernah dipanggil jadi saksi kasus makar.

“Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan yah, tapi menerima surat SPDP,” katanya.

Andre menyebut kemungkinan Prabowo telah mengetahui surat SPDP yang ditujukan kepadanya.

Lebih lanjut, Andre mengatakan surat SPDP ini seolah menunjukkan bahwa hukum memang terbukti tumpul ke kubu pemerintahan Joko Widodo, dan tajam hanya ke kubu oposisi yakni Prabowo.

Terbukti, kata Andre, dengan gerak cepat aparat kepolisian menangkap para pendukung Prabowo dengan dalih kasus makar.

“Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak,” kata dia. (ysp)