25 radar bogor

Belum Hadiri Sidang, Ratu Tisha Bantah Mangkir

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria memberi penjelasan soal ketidakhadirannya dalam sidang di Banjarnegara, Senin (20/5). Melalui Kuasa Hukumnya, Andru Bimaseta, Tisha disebutkan tidak bisa hadir karena kendala waktu.

Seperti diketahui, Tisha belum bisa menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus match fixing yang melibatkan Persiba Banjarnegara. Dia dimintai kesaksiannya atas nama terdakwa Dwi Irianto dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tisha, menurut rilis yang diterima JawaPos.com, belum bisa hadir karena padatnya jadwal kegiatan PSSI. Disamping itu, surat pemanggilan sebagai saksi juga terlambat datang.

Andru menyebut ketidakhadiran Sekjen PSSI tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP. Menurutnya pasal ini menyebut surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

Andru menjelaskan, panggilan pertama kepada Tisha datang 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang 20 Mei baru diterima pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019.

Menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa oleh penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, bisa saja JPU tidak menganggap signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa,” kata Andru.

Andru menambahkan, kliennya tentu akan mematuhi panggilan selama proses pemanggilan dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku. (JPG/magang-hanifah)