25 radar bogor

Truk Tambang di Bogor Boleh Melintas Siang Hari, Ini Jadwal Terbarunya

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang mengalami revisi. Dua pekan ke depan, truk tronton boleh melintas siang hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, setelah rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Jakarta, Kamis (16/5/2019), telah disepakati jam operasional baru tersebut.

“Asa ide-ide kami diterima BPTJ dan Bupati Tangerang, bahwa jam operasinal kembali direvisi. Sekarang masih tahap uji coba,” kata Ade, Jumat (17/5/2019) seperti dikutip dari pojokbogor.com.

Ade mengatakan, jam operasional baru itu yakni mulai pukul 05.00-09.00 WIB truk dilarang melintas. Kemudian, baru kemudian dari pukul 09.00-16.00 WIB jalan kembali dibuka.

“Dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 jalan kembali ditutup,” tegas Ade.

Sebelumnya, jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang terus mengalami perubahan.

Melalui peraturan Bupati Tangerang no 47 tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, pemerintah setempat membatasi truk golongan III-V khusus pengangkut tanah, pasir dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00- 05.00 WIB.

Aturan tersebut lantas memicu polemik di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Bupati Bogor yang saat itu dijabat Nurhayanti belum menerbitkan peraturan terkait jam operasional, hingga memicu reaksi supir truk karena tidak dapat melintas ke Kabupaten Tangerang saat siang hari. (cek/ps/ysp)