25 radar bogor

Jika Inkonstitusional, MUI Nyatakan People Power Haram

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa'adi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pasca pilpres ramai publik dihebohkan isu people power. Isu ini pun ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI menyebut people power hukumnya haram jika dilakukan dengan cara memaksa untuk mengganti atau mengubah hal yang jadi kesepakatan nasional seperti UUD 1945.

“People power yang dilakukan dengan cara memaksakan kehendak untuk mengganti atau mengubah sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan nasional, baik yang tertuang di dalam Undang-undang maupun konstitusi negara, maka people power itu, menurut pendapat kami, hukumnya haram,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Dia mengimbau warga tidak terprovokasi ajakan people power atau apapun namanya.

Lebih lanjut jika  people power itu tidak ada niatan untuk memaksakan kehendak, maka hal itu tidak haram.

Dia mencontohkan seperti people power saat unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang kerap dilakukan.

“Kecuali kalau people power itu tidak ada niatan untuk memaksakan kehendak, hanya sekedar unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, tanpa ada tuntutan harus, saya kira itu adalah hak yang dilindungi oleh konsitusi kita,”jelasnya.

Zainut mengatakan jika ada permasalahan terkait pemilu lebih baik diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).