25 radar bogor

PN Bogor Panggil Pemkot dan Pemilik Lahan, Nasib R3 Diputus Pekan Depan

BOGOR–RADAR BOGOR,Perjuangan warga Katulampa untuk membuka blokade di jalur Regional Ring Road (R3) mulai menemukan titik terang.

Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Bogor memanggil perwakilan warga, Pemkot Bogor, dan kuasa hukum pemilik lahan, untuk membahas nasib jalur alternatif tersebut.

Pertemuan yang digawangi PN Bogor kemarin merupakan tindak lanjut atas laporan warga Katulampa usai mereka melakukan aksi damai yang kedua kalinya (5/5).

Sayangnya pertemuan berujung deadlock alias tanpa hasil.

Perwakilan warga, tim pemkot yang dikomandoi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan mediator dari PN Bogor, harus menerima sikap dingin kuasa hukum pemilik lahan, Salim Abdullah yang tetap tidak mau membuka blokade.

Dia menegaskan, pihaknya baru akan memberikan keputusan resmi pada Senin (20/5).

“Intinya undangan itu ada surat yang melaporkan dari RW 15 ke PN ingin membuka jalan.

Karena mungkin sesuai aksi damai ke-1 dan 2 kan sudah dijanjikan pemkot untuk dibuka sebelum puasa. Karena tidak dilakukan, maka warga mengajukan ke PN untuk aksi damai sehingga kami diundang,” ujar Salim Abdullah kepada Radar Bogor, kemarin (15/5).

Aab, -sapaan akrabnya- me­nga­­takan, pertemuan tersebut pada intinya penyampaian aspirasi untuk membuka jalan dengan segera.

Namun, dia menilai produk hukum yang sudah tertuang pada akta perdamaian atau acta van dadding nomor 64/Pdt.G/2018/PN.BGR tetap harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemkot Bogor.

“Itu harus dipenuhi pemkot dulu baru bisa dibuka, tapi kelihatannya mereka ingin bypass dari taha­pan-taha­pannya,” kata dia.

Kendati demikian, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan itu akan dia per­timbangkan.

Sehingga belum mengha­sil­kan suatu keputusan apa pun. “As­pirasi dari mereka sa­ya tampung dulu, tadi belum meng­­hasilkan keputusan, ba­ru pe­nyam­paian secara li­­san ingin mem­buka jalan in­tinya,” jelas dia. (gal)