25 radar bogor

Takut Kabur, Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana

Eggy Sudjana

JAKARTA-RADAR BOGOR, Eggi Sudjana ditahan Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan setelah melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya dikhawatirkan Eggi melarikan diri,

“Pertimbangan yang diberikan penyidik, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti. Kemudian juga mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri, (alasan) penyidik kenapa melakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Namun demikian, hingga kini surat perintah penahaan yang dikeluarkan penyidik belum ditandatangani oleh Eggi.

“Ada beberapa hal yang dilakukan tersangka (Eggi) kenapa tidak mau menandatangani surat perintah penahanan, yang pertama yang bersangkutan (Eggi) sedang mengajukan praperadilan,” kata Argo.

“Yang kedua, tersangka menyampaikan kepada penyidik di berita acara bahwa saksi yang diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa nama saksi lah yang disampaikan oleh tersangka,” paparnya.

Alasan ketiga yakni Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa sebagai seorang advokat sehingga tidak bisa dilakukan pidana.

“Yang bersangkutan adalah sebagai advokat, jadi salah satunya (alasan) kenapa yang bersangkutan tidak mau menandatangani,” lanjut Argo.

Meski begitu, penyidik selanjutnya membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani surat perintah penahanan. Surat tersebut disetujui Eggi dan ditandanganinya.

“Jadi selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan dan tersangka menyetujui surat berita acara penolakan dan menandatangani,” tandasnya.(rmol/pin)