25 radar bogor

Pengurangan Harga Pesawat Hanya untuk Garuda-Batik

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akhirnya merealisasi janji untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Mulai besok (15/5) TBA diturunkan 12-16 persen. Namun, penurunan itu hanya berlaku untuk pesawat dengan layanan penuh (full service) dan menggunakan mesin jet. Misalnya, Garuda Indonesia dan Batik Air.

Tiap rute akan mengalami penurunan TBA yang berbeda. Perbedaan itu diukur dari beberapa hal. Antara lain, okupansi dan frekuensi penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski range penurunan 12-16 persen, jika dirata-rata, TBA akan turun 15 persen. “Penurunan itu berlaku untuk maskapai full service, tapi nanti LCC (low cost carrier, Red) pasti akan mengikuti,” terang dia dalam konferensi pers kemarin (13/5).

Selama ini maskapai full service boleh memakai TBA hingga 100 persen. Sedangkan TBA untuk LCC biasanya 80-85 persen dari TBA yang dipakai maskapai full service. “Saya mengimbau LCC kalau bisa menerapkan 50 persen dari TBA,” lanjut Budi. LCC di Indonesia, misalnya, Lion Air dan AirAsia.

Menurut dia, penurunan itu dimungkinkan untuk diterapkan oleh maskapai lantaran harga avtur sudah turun. Selain itu, manajemen bandara di Indonesia sudah cukup bagus dan on time performance (OTP) maskapai membaik. Dampaknya, cost structure yang dikeluarkan oleh maskapai, baik dari sisi bahan bakar maupun biaya di bandara, bisa ditekan. Di samping itu, Budi diminta oleh Kementerian Pariwisata untuk mengontrol harga tiket pesawat.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, industri pariwisata memang cukup terdampak kenaikan harga tiket pesawat. Ditambah lagi, Lebaran jatuh pada Juni mendatang. Penurunan TBA harus dipercepat agar inflasi saat Ramadan dan Lebaran tak naik terlalu tinggi.

“Ya, pemerintah dalam hal ini harus seimbang antara mementingkan kepentingan industri maskapai dengan kemampuan dan daya beli konsumen,” ujarnya.

Penurunan tarif tiket pesawat baru untuk Garuda Indonesia dan Batik Air. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
KPPU Belum Temukan Bukti Kartel

Sementara itu, terkait dengan isu harga tiket pesawat yang belakangan melambung tinggi, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel. KPPU belum mengantongi cukup bukti untuk memvonis masalah tersebut sebagai ulah kartel dan melakukan penindakan. “Masih diselidiki,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Guntur menjelaskan, tim investigator KPPU sedang berupaya mengumpulkan bukti. Untuk naik ke tahap penyidikan, menurut Guntur, harus ada setidaknya dua bukti kuat dari lima bukti yang biasa menjadi dasar putusan KPPU. Lima bukti tersebut adalah temuan investigator, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan terlapor, dan surat-surat atau berkas terkait.

“Sejauh ini, belum ada bukti kuat,” katanya. Tim investigasi sedang fokus pada analisis bukti ekonomi dengan cara menggali informasi dari maskapai, Kemenhub, dan stakeholder aviasi lainnya. “Tapi, itu butuh effort dan waktu,” ucapnya.

Diwawancara di tempat terpisah, Kodrat Wibowo, komisioner KPPU lainnya, mengatakan bahwa tim investigator baru merampungkan penggalian informasi dari Garuda Indonesia. “Sebelumnya, Lion sudah, Inaca juga sudah. Garuda baru bisa memenuhi panggilan baru-baru ini,” beber Wibowo.

Menurut dia, Garuda saat dimintai keterangan soal kenaikan harga tiket mengklaim bahwa harga yang ditetapkan saat ini adalah harga asli dari layanan premiumnya.

“Kalau dimurahin, mereka bilang ada risiko rugi,” papar dia. Data yang didapatkan dari tiap-tiap maskapai, lanjut Wibowo, akan dikroscek dengan formulasi dan batasan harga yang dirumuskan oleh Kemenhub.

Guntur menambahkan, dalam meneliti suatu kasus, KPPU tak memiliki target waktu atau memprediksi berapa lama sebuah perkara bisa diusut. Berkaca pada vonis KPPU yang dijatuhkan kepada Honda dan Yamaha atas kasus kartel motor matik 110-115 cc, Guntur mengatakan bahwa KPPU membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa menjatuhkan vonis tersebut.

Pergerakan yang terkesan “tumpul” tampaknya juga tak terlepas dari tidak adanya kewenangan KPPU untuk melakukan penyadapan maupun penyitaan.

Menurut Guntur, jika KPPU diberi dua kewenangan tersebut, kerja “wasit” persaingan usaha itu bisa lebih powerful. “Banyak perilaku persaingan tak sehat yang bisa terlihat dalam dokumen. Kami sudah mengajukan kewenangan tersebut, tapi selalu ditolak. Jika di luar negeri seperti Jepang dan Amerika Serikat atau yang dekat seperti Filipina dan Singapura saja, KPPU-nya bisa melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan, penurunan TBA menjelang Lebaran di satu sisi bisa berdampak negatif ke masyarakat jika volume atau kapasitas yang disediakan tidak berubah. “Tiket semakin cepat habis. Mayoritas masyarakat tidak akan bisa menikmati karena keburu habis, pendapatan maskapai tidak optimum karena kejual habis di harga rendah,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, momen penurunan TBA saat ini dinilai belum tepat lantaran mendekati peak season. “Bagi maskapai, ya pasti protes. Demand meningkat di musim Lebaran, kok harga malah diturunkan,” katanya. Sedangkan maskapai yang menjual tiket mendekati TBA, mau tidak mau, memang harus menurunkan harga agar tidak melewati TBA.(JPG/magang-Dilah)