25 radar bogor

Tiga Provinsi Telat, Rekapitulasi Suara Diperpanjang Hingga Tiga Hari

Petugas KPU menginput data Pilpres dan Pileg 2019.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu rekapitulasi di tingkat provinsi selama tiga hari ke depan. Pasalnya, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi baik itu di tingkat kecamatan ataupun kabupaten.

“Jadi diperpanjang tiga hari sampai 15 Mei 2019. Karena di beberapa tempat, ada beberapa kecamatan yang belum selesai (dilakukannya rekapitulasi),” ujar Komisioner KPU Iham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/4).

Karena itu, KPU telah membuat surat edaran untuk memperpanjang proses rekapitulasi penghitungan yang saat ini masih ada tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Kemarin kita sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan,” ujarnya.

Ilham juga menjabarkan, daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi itu adalah, Maluku, Sulawesi Selatan dan Papua. ‎Sehingga memang diperlukan waktu penambahan selama tiga hari ini.

“Karena di beberapa tempat tersebut ada juga yang masih di tingkat kecamatan belum selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Ilham mengaku optimis, dengan adanya perpanjangan waktu selama tiga hari ke depan itu bisa menyelesaikan proses penghitungan yang masih berada di tingkat kecamatan ataupun kabupaten.

“Kami optimis bahwa proses rekapituasi ini bisa selesai pada waktunya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, ‎proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.

Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan selama 20 April-7 Mei 2019.

Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019, diperpanjang menjadi 15 Mei 2019. Selanjutnya, rekapitulasi digelar di tingkat nasional‎. (JPG)