25 radar bogor

Jam Operasional Dibatasi, Pengusaha Tambang Mengeluh

Jalur-Tambang
Salah satu truk tambang melintas di ruas jalan Kabupaten Bogor.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Sejumlah pengemudi angkutan tambang masih kebingungan dengan penerapan uji coba pembatasan jam operasional yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Musababnya, truk kosong dari arah Kabupaten Tangerang dibolehkan melintas sedangkan di Kabupaten Bogor dilarang.

Pantauan Radar Bogor dilapangan, truk angkutan tambang kosong sejak pagi sudah melintas dari Jalan Raya Legok, Karang Tengah Kabupaten Tangerang masuk ke Parungpanjang, dan Cigudeg Kabupaten Bogor, kebijakan itu mengacu berdasarkan Perbub Bupati Tangerang nomor 47.

Sebaliknya, aturan yang ditetapkan oleh Kabupaten Bogor melarang melintas bagi truk kosong maupun bermuatan dan harus mengikuti jam operasional pada pukul 20.00-04.00 WIB.

“Sebelum ada surat edaran dari BPTJ lagi, sesuai Perbub Tangerang truk kosong boleh melintas,” kata Indra pengurus lapangan perusahan Mitra Karunia Sejahtera (MKS) kepada wartawan koran ini, kemarin.

Indra mempertanyakan aturan yang berbeda di dua daerah, jika Perbub di Tangerang dengan nomor 47 membolehkan truk kosongan melintas selama 24 jam. Sebaliknya di Bogor tidak boleh.

“Sebetulnya dari pihak perusahan tidak mau mengambil keputasan dan saya juga tidak mau. Namun petugasnya dari Bogor tidak ada dilapangan, jadi saya harus mencari informasi ke siapa lagi supaya kondisi ini ada solusinya,” katanya.

Ketika di konfirmasi terkait hal tersebut Pengawasan dan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Rifki mengatakan, jika merujuk ke Perbub Tangerang nomor 47 truk kosong di siang hari boleh melintas sedangkan yang bermuatan tidak boleh.

“Mengenai portal ditutup atau tidak oleh Petugas Dishub Bogor itu terserah mereka. Kalau dari Dishub Kabupaten Tangerang hanya mengikuti peraturan Perbub Tangerang dan dari BPTJ juga belum ada surat edaran lagi, setelah ujicoba yang ke 7 ini,” cetusnya.

Terpisah Sekcam Parungpanhang Icang Aliyudin mengatakan permasalahan penanganan truk tambang bermuatan maupun yang kosong sudah di tangani oleh PBTJ.

Karena, saat ini belum ada pemeberitahuan tentang uji coba kembali dari kedua belah pihak, artinya pihaknya akan menyetop tuk kosong jika melintas Parungpanjang.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan kasi Wasdal dari BPTJ belum mengeluarkan kewenangan. Kalau sifatnya begitu berarti menguntungkan wilayah Tangerang, kita yang terkena dampak kalau yang kosong tetap lewat,” pungkasnya.(nal/c)