25 radar bogor

Ditangkap di Parung Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Resmi Ditahan

Polisi menangkap HS, pelaku yang melakukan pengancaman akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR,HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Hal ini setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (13/5) malam.

“Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Argo, Selasa (14/5).

Diketahui, HS terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB. Ia tampak digiring oleh 4 orang penyidik yang mengenakan pakaian warna putih menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.

“Menunggu pengacaranya dari pribadi. Kami lanjutkan (pemeriksaan) nanti,” kata Panit Jatanras Kompol Hendro.

Tersangka HS, yang melakukan pengancaman kepada Presiden Jokowi terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).