25 radar bogor

UBN Ditetapkan Tersangka, Prabowo Sebut Tambah Ketegangan

Capres 02, Prabowo Subianto

JAKARTA-RADAR BOGOR,Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mengaku prihatin terkait penetapan tersangka Ustad Bachtiar Nasir (UBN), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Prabowo menduga, penetapan tersangka Bachtiar karena sang ustad bagian dari pendukungnya di Pilpres 2019 ini. Hal ini menjadi aneh karena kasus itu sudah dari tahun 2017, namun saat ini baru diproses.‎

“Mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Salah satunya Ustad Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka. Kami anggap ini upaya kriminalisais terhadap ulama,” ujar Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara, Rabu (8/5).

Selain itu, Prabowo juga mengeluhkan pemanggila pendukungnya seperti Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana, Kivlan Zen yang sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, Prabowo meminta jangan dahulu dilakukan kriminalisasi terhadap pendukungnya. Hal ini, menurutnya bisa berdampak pada ketegangan Pemilu 2019.

“Jadi hal-hal seperti ini akan menambah ketegangan. Karena yang kita ingin suasana yang damai,” katanya.

Sementara terpisah, ‎Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti dari kasus Bachtiar Nasir ini.

‎Dedi mengatakan, bukti pertama adalah keterangan dari tersangka atas nama Adnin Armas (AA) yang diketahui adalah Ketua Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS).

“AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan melanggar pasal 70 Undang-Undang 16 tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP,” kata Dedi.

Kemudian alat bukti kedua adalah, adanya audit yang dilakukan pihak kepolisian dari rekening YKUS. Dari rekening tersebut diduga ada penyelewengan dana kegiatan yang melibatkan Bachtiar Nasir.

“Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain,” katanya.

Penyidik juga telah menerima keterangan dari tersangka Islahudin selaku manajer divisi network salah satu bank BUMN di Jakarta. Dia berperan menerima kuasa dari Bachtiar Nasir dan dimandatkan mencairkan sejumlah uang.

“Kepada yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ungkapnya.

‎Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Dana itu diklaim Bachtiar untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Asksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).‎ (JPG)