25 radar bogor

Sekda Kota Bogor Bakal Panggil PNS yang Bolos Saat Ramadan

Klinik Kopri Tambah Fasilitas Kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat memimpin rapat koordinasi..

BOGOR–RADAR BOGOR,Pengurangan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tak membuat mereka disiplin di bulan Ramadan ini. Hari pertama puasa aja, sejumlah ASN Kota Bogor diketahui bolos.

Dari jumlah ASN Kota Bogor sebanyak 3.195 orang di luar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sekitar 0,63 persennya belum tercatat melakukan absensi.

’’Jumlah pegawai yang wajib absen 3.195 orang, namun hanya 97,83 persen pegawai yang hadir, 0,88 persen yang tidak hadir karena cuti, 0,66 persen dinas luar dan 0,63 persen yang belum tercatat melakukan absen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Evandi Dahni kepada Radar Bogor, kemarin (6/5).

Berdasarkan aturan, kata dia, sudah jelas ASN yang tidak bekerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi. Salah satunya pemotongan tunjangan kinerja.

’’Sanksi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan ada pemotongan tunjangan kinerja,” tuturnya.

Menanggapi jumlah kehadiran ASN Kota Bogor di hari pertama puasa ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta para kepala dinas untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sebab, dia tidak mau puasa menjadi alasan ASN untuk bermalas-malasan.

’’Di bulan Ramadan ini tidak ada penurunan tingkat prioritas bekerja atau melayani harus ada semangat lebih, kan sudah ada kebijakan pengurangan jam kerja dari pukul 07.30 sampai 14.30 WIB selama Ramadan,” kata dia.

Ade mengaku, akan meminta informasi detail kepada BKPSDA terhadap ASN yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan. Bahkan dia tak segan akan memanggil dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan jika terbukti bolos.

’’Kita akan bersurat kepada unsur pimpinan dari 0,63 persen itu agar bisa memberikan penjelasan kenapa mereka tidak masuk, termasuk juga mereka membuat pernyataan, nanti suratnya akan dibuat lewat kepala dinas karena ini menyangkut juga atasannya,” tegasnya.

Ade menerangkan, ketika yang bersangkutan tidak datang bekerja tanpa keterangan maka pertanggungjawaban bukan hanya pada pribadinya. Tetapi juga secara organisasi yaitu kepada atasannya.

’’Saya tidak mau sanksi pemotongan TPP karena tidak masuk dianggap remeh tapi mereka harus tahu bahwa kewajiban ASN adalah melayani, saya harap yang 0,63 persen itu bukan ASN yang malas atau tidak berkualitas,” pungkasnya.(gal/c)