25 radar bogor

Puasa, Jam Kerja ASN Kota Bogor Berkurang. Telat Masuk Potong TPP

pns di kota bogor apel pagi
ilustrasi PNS di lingkungan Pemkot Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor berkurang.

Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penerapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Namun, dibalik itu, ada pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 73 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, jika ASN terlambat.

Diketahui, ASN mendapat pengurangan jam kerja selama bulan suci ramadhan. Jika biasanya memiliki jam kerja 7,5 jam sehari, sejak pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dipotong waktu istirahat satu jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Maka, selama ramadhan menjadi tujuh jam sejak pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB, dipotong waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Senin sampai Kamis waktu kerja dari 07.30 WIB sampai 14.30 WIB, waktu istirahat 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari 07.30 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, jadi ada pengurangan waktu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat kepada Radar Bogor, Kamis (2/5/2019).

Perbedaan terjadi pada apel pagi yang biasa dilakukan para ASN di setiap hari Senin selama 30 menit. Di bulan ramadhan, kegiatan tersebut akan digantikan dengan pembinaan mental dengan waktu yang sama.

Ade mengungkapkan, pembinaan mental tersebut wajib dilakukan para jajaran ASN hingga karyawan di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Karena masuk di dalam kinerja yang diinput melalui e-Kinerja. Dimana kehadiran apel diberi bobot sebesar 40 persen untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pembinaan mental maksudnya mereka yang muslim berada di masjid untuk ibadah, seperti solat dhuha, mengaji, dzikir agar semakin tunduk dan bisa mengubah pandangan kita semua dengan ilmu dan kitab suci Al-Qur’an, sementara non muslim menyesuaikan,” terang dia.

Ade tak ingin pengurangan jam kerja malah membuat ASN dan jajarannya santai. Apalagi sampai datang terlambat atau pulang lebih cepat. Sebab semua akan tercatat di e-Kinerja.

Sanksi utamanya tentu pengurangan TPP berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 73 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

“Itu (sanksi) sudah pasti, TPP berkurang, jadi saat ini absensi melalui e-Kinerja sangat penting karena kalau telat bisa mengurangi TPP,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengungkapkan, pengurangan jam kerja itu tidak relevan dan dinilai berlebihan. Karena pada dasarnya, puasa bukanlah hal yang baru pertama kali dilaksanakan.

“Saya pikir himbauan itu tidak mengikat karena ibadah puasa tidak akan mengganggu kinerja kita kecuali yang puasa itu anak kecil,” tegasnya.

Puasa menurut Heri, bukanlah alasan untuk bermalas-malasan ketika dibebani pekerjaan. Apalagi jika itu menjadi alasan sampai harus membatalkan puasa seseorang. Menurutnya itu sesuatu yang mengada-ada.

“Saya pikir kalau dewan jalan terus, karena dikejar pekerjaan yang harus tuntas, saya pikir ASN sama juga termasuk staff di DPRD, apalagi kan pembahasan Raperda juga melibatkan ASN dan kita harus tetap melayani masyarakat,” pungkasnya. (gal/c)