25 radar bogor

Minta Jalur R3 Segera Dibuka, Pemkot Komunikasi dengan Pemilik Lahan

Warga Jalur R3 protes

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor optimis jalan Regional Ring Road (R3) dapat segera dibuka.

Pasalnya, komunikasi dengan pemilik lahan telah dibangun untuk melahirkan kesepakatan itu, meski pemilik lahan memiliki waktu 14 hari sejak Selasa (30/4/2019) pasca putusan sidang gugatan keberatan tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, akan mentaati putusan pengadilan dengan menunggu 14 hari yang diberikan kepada pemilik lahan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Namun, dia telah menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Bogor agar memfasilitasi untuk bisa menemukan cara membuka jalan yang ditutup berdasarkan putusan pengadilan.

“Kita harapkan ada kesepakatan untuk membuka jalan dulu sementara proses hukum berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (2/5/2019).

Bima mengaku siap jika diperlukan komunikasi intens dengan pemilik lahan. Bahkan, untuk bertemu secara langsung. “Siap, kita ketemu siap,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menambahkan, dari komunikasi yang sebelumnya telah terbangun, pemilik lahan harus berunding dengan pihak keluarganya terlebih dahulu mengenai rencana pembukaan jalan.

Di sisa waktu tiga hari ke depan, menjelang memasuki bulan ramadhan, Pemkot akan menguatkan lagi komunikasi itu.

Sehingga pada saat bulan ramadhan, ikhtiar Pemkot membuka jalan bagi masyarakat Kota Bogor, khususnya di Kelurahan Katulampa, dapat terwujud.

“Komunikasi sudah, upaya sudah, mudah-mudahan kita semua punya kesempatan untuk beribadah, berbuat menjelang saum dilaksanakan, insyaallah saya sudah ketemu pemilik lahan langsung, ngobrol, mudah-mudahan bisa dibicarakan dengan keluarga segera agar jalan bisa dibuka,” jelasnya.

Menanggapi rencana pembukaan jalan itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Renno Catur Nugraha, mengaku belum mendapatkan kabar terkini dari pihak keluarga.

Sebab, musyawarah masih dilakukan. Bukan hanya mengenai pembukaan jalan, langkah selanjutnya pasca putusan sidang Selasa (30/4) lalu juga belum dibahas lebih lanjut dengan kuasa hukum.

“Kami masih menunggu hasil musyawarah keluarga, langkah selanjutnya juga kami belum tahu, itu (pembukaan jalan, red) juga, ketika sudah ada jawaban baru akan kita bahas sekalian,” pungkasnya. (gal/c)