25 radar bogor

Gugatan Pemilik Lahan Ditolak PN Bogor, Penutupan Jalur R3 Bakal Lama

Jalur R3 Belum Ada Kesepakatan
Jalur R3 masih tertutup batu

BOGOR-RADAR BOGOR, Sengketa hukum terkait lahan di Jalur Regional Ring Road (R3) bakal semakin panjang.

Itu setelah sang pemilik lahan tidak menerima putusan terbaru Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menolak gugatan keberatan mereka. Masyarakat kembali harus menunggu lama untuk bisa melintasi jalur alternatif ini.

Semula, sejumlah pihak, termasuk Pemkot Bogor memprediksi bahwa persoalan hukum R3 bakal kelar awal Mei ini.

Seiring berlangsungnya sidang putusan PN Bogor mengenai keberatan dari pemilik lahan terhadap hasil musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, beberapa waktu lalu (30/4).

“Seperti yang diamanatkan Undang-undang, kita memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, untuk melakukan upaya hukum, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar kuasa hukum pemilik lahan Aldo M Nainggolan kepada Radar Bogor usai sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Narni Priska Faridayanti, S.H,. M.H.

Aldo menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim meski ada penafsiran yang berbeda atas tidak diterimanya gugatan keberatan.

Sebab kata Aldo, pandangan majelis hakim pihak termohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Pemkot Bogor.

Padahal, pihaknya telah menyampaikan dan membuktikan dalam pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti, bahwa permohonan gugatan keberatan didasari oleh berita acara hasil musyawarah yang telah dilaksanakan bersama Pemkot Bogor.

“Berita acara hasil musyawarah tersebut jelas bunyinya mengatakan berita acara musyawarah didasarkan pada putusan pengadilan nomor 64, artinya kalau kita mengacu pada itu jelas dan tegas disana tidak ada BPN, tapi majelis menafsirkan karena proses permohonan keberatan merujuk pada Perma nomor 3/2016 dimana pihak termohon dikatakan disitu adalah pihak BPN. Kalau kami menghargai dan mengapresiasi hasil penafsiran majelis tersebut. Itu domain dari majelis menafsirkan itu,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Yudhi Hariningwan menambahkan, akan segera melakukan diskusi bersama keluarga pemilik lahan agar dapat diputuskan apakah melakukan upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya.

“Setelah keluarga berkonsultasi dengan masing-masing anggota keluarganya, baru kita bisa ambil sikap bagaimana selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Novy Hasbhy Munnawar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hasil tersebut. Sebab ingin menunggu hasil ulasan putusan pengadilan.

“Saya belum bisa komentar, saya menunggu diulas putusan pengadilan seperti apa,” ungkapnya.

Disamping itu, dia bersama tim bagian hukum akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

“Kami sambil mempersiapkan langkah-langkah, merapatkan (dengan tim, red),” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono meminta Pemkot bisa melakukan upaya lain kepada pemilik lahan agar akses jalan bisa dibuka di tengah proses hukum yang berjalan. Salah satunya dengan komunikasi yang intens dilakukan.

Meski DPRD tak masuk dalam musyawarah antara Pemkot Bogor dengan pemilik lahan atau kuasa hukumnya, namun pihaknya memiliki beban moral kepada masyarakat.

“Kita sudah mendorong anggaran, tentu dari awal harusnya dilakukan pendekatan-pendekatan, yang kami lihat terjadi gape hubungan yang chemistry-nya belum ketemu. Sehingga masing-masing mengedepankan ego, itu tidak bagus akhirnya rakyat yang dirugikan,” pungkasnya. (gal/d)