25 radar bogor

Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, MA Copot Ketua dan Tiga Hakim PN Cibinong

Ketua PN Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.

BOGOR-RADAR BOGOR, Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong membebaskan pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Bogor, belum lama ini berbuntut panjang.

Ketua PN Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis berserta tiga hakim lainnya, dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Humas MA, Abdullah menegaskan, sanksi terhadap Ketua PN Cibinong beserta tiga hakim lainnya diberikan karena putusan mereka mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Ada pun tiga nama hakim lainnya yakni Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.

Menurut Abdullah, MA telah memerintahkan Badan Pengawas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Saat ini para hakim tersebut ditarik ke Pengadilan Tinggi Bandung guna menjalani pemeriksaan.

“Pimpinan Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu LJ, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” tegasnya, kemarin.

Para hakim yang memeriksa perkara dan mantan Ketua PN Cibinong saat ini, diberikan sanksi untuk sementara waktu tidak bisa mengadili berkas perkara. Namun, Abdullah tidak tahu sampai kapan para hakim tersebut tidak bisa melakukan aktivitasnya.

“Sejak ditarik ini kewenangan untuk menyidangkan perkara sudah tidak ada, sudah tidak lagi menyidangkan perkara sampai perkaranya tuntas,” ucap Abdullah.

Seperti diberitakan koran sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Sontak putusan itu menimbulkan polemik hingga akhirnya muncul sebuah petisi tentang kasus itu di situs petisi Change.org.

Hingga akhir bulan lalu (24/4), petisi online yang diposting oleh Imelda Berwanty Purba itu telah ditandatangani lebih dari 90.974 orang.

Dan dalam petisi itu juga disebutkan agar masyarakat turut mendukung agar dilakukan penyelidikan tuntas dari Komisi Yudisial atas kasus ini. Jika ada malpraktik dari Hakim Askandar agar ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan berupa pemecatan.

Selanjutnya, sambung Abdullah, pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Barat melantik Irfanudin selaku ketua PN Cibinong yang baru pada Selasa (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Irfanudin dilantik untuk mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.

“Mestinya sejak dilantik, PN sudah mulai bekerja. Tetapi karena Cibinong jauh perjalanannya, kemungkinan hari Kamis (2/5) sudah mulai aktif di kantor (Cibinong),” katanya. Menurutnya, pergantian ketua PN masih dianggap wajar.

Yang bersangkutan sudah mendapat SK mutasi dan kebetulan saja ada kasus seperti ini. Humas PN Cibinong, Ben Ronald enggan berkomentar lebih banyak.

Ia hanya berharap Irfanudin selaku ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang baru dapat bekerja per tanggal Kamis (2/5) sehingga tidak menggangu kinerja karena adanya kekosongan.

“Bukannya saya enggak mau menanggapi, tapi ini petunjuk MA dan itu kan sudah upaya hukum MA. Untuk kekosongan hari ini tidak mengganggu. Semoga ketua PN Cibinong baru, Kamis ini sudah mulai aktif,” ucap seperti dilansir kompas.com. (jp/kc)