25 radar bogor

Tahun Ini Pelajaran Antikorupsi Masuk SD-SMP se-Kota Bogor, Disdik Susun Kurikulum

Ilustrasi KBM.

BOGOR – RADAR BOGOR, Penerapan pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran, akan berlaku pada peserta didik baru tahun ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, saat ini tengah menyusun kurikulum untuk sambil menunggu Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor tentang pendidikan antikorupsi sebagai payung hukumnya.

“Saat ini sedang di susun dulu kurikulumnya, 2 Mei 2019 Perwali tentang Pendidikan Antikorupsi di tandatangani dan akan langsung sosialisasi ke sekolah,” ujar Kepala Disdik Kota Bogor, Fakhrudin kepada Radar Bogor, Senin (29/4/2019).

Pendidikan antikorupsi tersebut, kata dia, akan diterapkan pada siswa baru pasca Perwali disahkan.

Semua siswa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP akan mendapatkannya dengan integrasi materi ke dalam mata pelajaran tertentu.

“Harus semua tingkatan kelas mendapatkan materi itu sesuai tingkat usianya, nanti akan terintegrasi materinya ke dalam mapel (mata pelajaran) PKn atau Agama,” terangnya.

Praktisi Pendidikan, Bibin Rubini mengatakan, nilai-nilai dasar kemanusiaan seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab dan bijaksana perlu ditanamkan kepada siswa sejak dini dalam materi antikorupsi.

Dia menilai, tak bisa hanya diintegrasikan pada mapel Agama dan PKn, tetapi semua guru di semua mapel harus menerapkan muatan nilai antikorupsi.

“Jadi setiap mapel itu harus memiliki muatan nilai tentang antikorupsi, gurunya juga harus menjadi tauladan yang menerapkan sikap, perilaku dan moral yang benar, kalau itu sudah dilaksanakan Insyaallah mapel yang dimasukkan atau antikorupsi bisa dicapai oleh siswa,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Pria yang juga Rektor Universitas Pakuan ini menerangkan, dasar antikorupsi adalah sikap dan perilaku yang jujur tanpa menyembunyikan sesuatu yang salah. Bukan semata penyalahgunaan wewenang terhadap keuangan negara.

Baginya, korupsi merupakan kejujuran yang diterapkan dengan benar tanpa menyalahi aturan apalagi kewenangan.

“Menurut saya korupsi intinya adalah kejujuran, kalau sudah jujur uang manapun akan diselamatkan tanpa di ambil apalagi di korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) segera mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor untuk memasukkan muatan pendidikan antikorupsi di mata pelajaran. Kebijakan ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini.

“Kami menyepakati ada beberapa langkah aksi menindaklanjuti koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dan KPK. Kami akan segera mewajibkan SD, SMP di Kota Bogor untuk memasukkan mata pelajaran antikorupsi segera,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan rombongan usai pertemuan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Kebijakan tersebut, kata Bima, akan diawali dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum pekan depan.

“Minggu depan saya akan keluarkan Perwali-nya. Karena pendidikan korupsi harus mulai dari awal,” jelasnya. (gal/c)