25 radar bogor

Kuota Zonasi PPDB Ditambah, Pelajar Kota Bogor Makin Dekat ke Sekolah

Walikota Bogor, Bima Arya mencoba menaik bus sekolah yang mulai beroperasi di Kota Bogor, Jumat (25/1/2019).

BOGOR – RADAR BOGOR,Kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor mengalami kenaikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mencatat kuota di masing-masing zona bertambah hingga puluhan.

Hal itu memudahkan para siswa untuk mendapatkan sekolah yang sesuai domisilinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Pelaporan (Renlap) pada Disdik Kota Bogor Jajang Koswara mengatakan, Kota Bogor memiliki empat zona administratif yang telah diatur petunjuk teknis (juknis) nya oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk dari Permendikbud 51/2018.

“Zonasi 1 semula 20 menjadi 100, zonasi 2 semula 15 menjadi 75, zonasi 3 semula 10 menjadi 50 dan zonasi 4 semua 5 menjadi 25,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (26/4).

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), lanjut Jajang, zona dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Sementara tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibagi perkelurahan. Hal itu dilakukan karena di Kota Bogor tidak semua kelurahan memiliki SMP. Berbeda hal nya dengan SD.

“Pemerintah Daerah mengatur seperti itu karena dari 68 kelurahan kita belum semuanya memiliki SMP,” katanya.

Penambahan kuota zona tentu memudahkan para orang tua dan siswa untuk lebih dekat kepada sekolahnya. Apalagi juknis PPDB tersebut akan mulai diberlakukan pada Mei 2019 yang dimulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), SD hingga SMP.

“PPDB itu akan dimulai pada bulan Mei, dimulai dari TK, SD dan SMP,” katanya.

Disdik Kota Bogor, sambung Jajang, juga telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah se-Kota Bogor mengenai hal ini.

Sehingga bisa ditindaklanjuti kepada orang tua siswa agar lebih memahaminya tanpa lagi kebingungan.

“Kita sudah sosialisasikan kepada para kepala sekolah untuk ditindaklanjuti kepada orang tua siswa, jadi mereka (kepala sekolah) harus sudah paham,” jelasnya.

Sementara itu, zonasi untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga saat ini belum ada kejelasan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Jawa Barat Dadang Ruhiyat mengaku belum menerima juknis untuk pelaksanaan PPDB di tahun 2019 ini.

“Juknisnya saya belum menerima,” pungkas dia. (gal)