25 radar bogor

Banyak Warga Tak Salurkan Hak Pilih, 41 TPS di Bogor Ini Pemilu Susulan

Warga Kabupaten Bogor saat menyalurkan hak pilihnya.

BOGOR–RADAR BOGOR, Banyaknya warga yang tak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 17 April lalu, KPU akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 41 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor.

PSL yang rencananya dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) di Desa Cijujung, Sukaraja, tersebut, merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendapati banyaknya pemilih yang tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak pekan lalu (17/4/2019).

Bawaslu mendapati banyak pemilih di 41 TPS Desa Cijujung yang tidak bisa mencoblos lantaran tidak mendapat kertas suara. Atas temuan itu, bawaslu merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Opsi PSL ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang pemilihan umum,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah kepada Radar Bogor.

Adapun TPS yang dilakukan PSL antara lain; TPS 22-TPS 27; TPS 29; TPS 32-45, TPS 4; TPS 48 dan TPS 51- 55. Selanjutnya TPS 64-69; TPS 71; TPS 72; TPS 74-TPS 78.

“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan partai politik perihal kekurangan surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat akan dilakukan pencoblosan susulan,” imbuhnya.

Irvan mengatakan, rekomendasi pemungutan suara lanjutan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan lansung oleh pengawas TPS hingga ke tingkat kecamatan.

Temuan tersebut didapati juga pada saat proses pungut hitung suara 17 April lalu. “Atas temuan ini, bawaslu merekomendasikan PSL di 41 TPS tersebut. PSL,” pungkasnya.

Menindaklanjuti temuan Bawaslu Kabupaten Bogor, Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengaku KPU sudah menjadwalkan PSL Sabtu (27/4/2019).

Pelaksanaan PSL akan dilakukan serentak pukul 07.00 di 41 TPS yang ada di Kecamatan Sukaraja. “Pelaksanaan akan dilansungkan di Kantor Desa Cijujung,” singkatnya.

Ummi menambahkan, ada 1438 pemilih yang akan mengikuti PSL Sabtu besok. Secara teknis, PSL dilakukan serupa dengan pemungutan suara biasa dengan satu kotak suara saja.

“Masalah surat suara kita sudah ajukan ke KPU RI lewat KPU Provinsi Jawa Barat. Kita juga usulkan dibuat lima zona saja, karena ada satu TPS yang hanya lima orang saja yang melakukan PSL,” tukasnya.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua daerah yang sempat terkendala pemungutan suara pada 17 April sudah diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara susulan.

Berdasar data yang diterima KPU RI, jumlah TPS yang gagal mencoblos pada Rabu (17/4) mencapai 2.249 TPS yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Penyebabnya beragam. Mulai keterlambatan logistik hingga bencana alam. Meski mencapai ribuan, KPU menilai angka tersebut tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan jumlah TPS yang mencapai 810.193 atau setara 0,28 persen.

Arief membantah jika KPU kurang antisipasi. Menurut dia, untuk wilayah yang jangkauannya jauh, logistik didistribusikan lebih awal.

Hanya, proses sortir, lipat, dan packing memakan waktu yang tidak sedikit. Ditambah lagi, kondisi geografis antardaerah yang aksesnya tidak mudah.

”Distribusi berjenjang, dari kabupaten, kecamatan, desa, kelurahan, sampai dengan TPS. Ya, mungkin ada kendala-kendala pada saat distribusi ke tingkat bawah itu,” imbuhnya. (dka/nda/c)