25 radar bogor

PN Cibinong Bebaskan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, 90 Ribu Orang Tandatangani Petisi

Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong memutus bebas terdakwa kasus pelecehan seksual HI (41) terhadap kakak beradik JN (14) dan JI (7), pada Kamis (28/3/2019) lalu.

Padahal dalam fakta persidangan, HI terbukti telah melakukan pelecehan seksual kepada Joni (14) dan Jeni (7), bukan nama sebenarnya.

Bukan sekali, perbuatan bejatnya itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2018.

Sontak putusan itu menimbulkan polemik hingga akhirnya muncul sebuah petisi tentang kasus itu di situs petisi Change.org.

Tak hanya itu, Kejari Cibinong pun akan melayangkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal perkara ini.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronald membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dirinya enggan mengungkapkan alasan Majelis Hakim memutuskan HI tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa.

“Betul putusan bebas tertanggal 28 Maret 2019, berkaitan dengan pertimbangan hakim, itu sudah masuk pokok perkara, saya hanya berpedoman lewat berita acara sidang,” kata Ben kepada Radar Bogor.

Ben melanjutkan, pada prinsipnya PN Cibinong menghormati hak-hak yang diajukan oleh JPU terhadap putusan oleh PN Cibinong berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirinya pun mengajak untuk sama-sama menghormati upaya hukum yang dilakukan sambil menunggu apa putusan yang akan dijatuhkan MA terhadap upaya hukum yang dilakukan JPU.

“Selanjutnya akan melihat perkembangan. Kami menghormati segala upaya hukum yang berkeberatan dengan upaya hukum itu,” paparnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Cibinong, Regi Komara mengungkapkan, pihaknya telah yakin mendakwakan pasal-pasal atas dasar meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Dengan dakwaan kumulatif, pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nom4r 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 junto pasal 64.

Menuntut kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp30 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Kalau berdasarkan di persidangan, kami yakin. Tapi kan majelis hakim berkeyakinan lain dari yang kami yakini, dan atas putusan tersebut kami melakukan upaya hukum kasasi,” papar Regi.

Regi melanjutkan, pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke MA, disisi lain terdakwa pun memiliki hak untuk melakukan sanggahan atas memori kasasi pihaknya.

“Penilaian majelis hakim, kalau dari kami alat bukti lengkap, visum mendukung, keterangan saksi, petunjuk. Meski terdakwa sendiri tidak mengakui atas perbuatannya, artinya dia mengelak,” kata Regi.

Jika memori kasasi diterima, sambung Regi, otomatis MA akan mengkoreksi putusan dari PN Cibinong namun tidak akan ada persidangan ulang.

“Dikoreksi saja. Jadi kalau tahapan upaya hukum ini sudah enggak ada sidang lagi, tapi berkas-berkas ini yang dikirim ke MA, hakim agung disana yang memeriksa berkas,” paparnya.

Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah petisi online diposting oleh Imelda Berwanty Purba di change.org. Petisi yang diposting pada Senin (20/4) 2019 tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 90.974 hingga, kemarin (24/4) malam.

Dan dalam petisi itu juga disebutkan agar masyarakat turut mendukung agar dilakukan penyelidikan tuntas dari Komisi Yudisial atas kasus ini. Jika ada malpraktik dari Hakim Askandar agar ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan berupa pemecatan.

Selanjutnya, petisi itu juga meminta Mahkamah Agung RI untuk membatalkan vonis PN Cibinong dan menghukum pelaku seberat-beratnya. (wil/c)