25 radar bogor

Pasutri Pembunuh Dufi Mayat dalam Drum Divonis Hukuman Mati

Tersangka pembunuh Dufi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/4/2019). Sofyansyah/Radar Bogor

CIBINONG – RADAR BOGOR, Tangis Sarimuniasih pecah setelah mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Selasa (23/4/2019).

Bersama pasangannya, M. Nurhadi, keduanya divonis mati karena terbukti telah membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) yang mayatnya ditemukan dalam drum.

Pembunuhan terjadi di rumah tersangka, Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur Rt03/05, Kecamatan Gunung Putri. Korban meninggal setelah ditusuk sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri oleh tersangka pada 17 November 2018 lalu.

Pembunuhan terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 18 November 2018.

Juru Bicara PN Kelas IA Cibinong, Chandra Gautama memaparkan, vonis tersebut dijatuhkan kepada kedua pasangan suami istri (pasutri) atas beberapa pertimbangan. Selain dilakukan dengan perencanaan, keduanya pun merupakan aktor utama pembunuhan Dufi.

Ditambah, kata Chandra, cara tersangka memperlakukan mayat korban pun dianggap sadis oleh majelis hakim, dengan menyimpannya di dalam drum. “Selama 2,5 tahun terakhir, ini putusan mati pertama yang ditetapkan PN Cibinong,” urai Chandra.

Dikatakannya kemudian, setelah vonis ini, tersangka diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. “Eksekusi tentunya menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dia lagi.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Yudi Alias Dasep divonis 10 tahun kurungan penjara, vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun. “Dasep diketahui hanya membantu membuang mayat korban,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Ramli M Sidik menegaskan akan mengajukan banding atas putusan hakim. “Sebagai kuasa hukum mengikuti hingga akhir, banding bahkan kasasi sekalipun. Kalau banding kan ada dasarnya, sampai ke PK,” singkatnya.

Di kesempatan yang sama, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani yang hadir di persidangan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis kepada tiga tersangka.

“Bagi kami sangat adil. Kami percaya hakim telah memberikan putusan yang seadil-adilnya dan terbuka,” papar Ali.

Meski merasa adil, Ali menegaskan akan tetap mengawal proses persidangan selanjutnya, jika tersangka mengajukan banding bahkan kasasi. “Keluarga akan terus mengawasi hingga putusan akhir,” tandasnya. (wil/c)