25 radar bogor

Digantung DPRD, Nasib Pemekaran Bogor Timur Belum Jelas

salah satu kawasan di Jonggol

CIBINONG –RADAR BOGOR, Pembahasan pemekaran  Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur kini terparkir di meja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor.

Padahal, rencana pemekaran ini sudah mendapat restu dari Bupati Ade Yasin dan tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.

Atas kondisi ini, Presidium Pemekaran Bogor Timur mewanti-wanti anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019, agar segera menyelesaikan pembahasan DOB Bogor Timur sebelum masa bakti berakhir, Agustus mendatang.

“Anggota dewan yang kini masih punya waktu kerja kurang lebih empat bulan diharapkan bisa segera menyelesaikan tugasnya,” papar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Presidium Pemekaran Bogor Timur, Alhafiz Rana.

Dikatakan Rana, pada Mei mendatang bertepatan dengan selesainya tugas pansus sudah ada titik terang soal rencana pemekaran DOB Bogor Timur hingga bisa segera masuk tahapan paripurna.

“Harusnya diselesaikan dulu pembahasan di tingkat pansus ini, hingga diparipurnakan bersama bupati dan bisa segera diusulkan ke Pemprov Jabar,” urai Rana.

Sehingga, sambung Rana, tidak ada alasan bagi para anggota DPRD, terutama yang tergabung dalam tim pansus, untuk ‘lepas tangan’ atau menunda pembahasan DOB Bogor Timur ini.

“Memang masih ada beberapa beberapa desa yang belum memenuhi SKMD (Surat Keputusan Musyawarah Desa, red). Kami ingin pastikan Mei itu selesai. Jadi, Juni bisa diparipurnakan untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Rana lagi.

Tercatat, ada sembilan desa yang belum merampungkan SKMD, yakni Desa Gunungputir, Wanaherang, Cikeas, Tlajungudik, Cicadas, Nagrak, Kembangkuning dan Leuwikaret. Sedangkan lokasi ibukota, kata dia, diputuskan di Kecamatan Jonggol.

“Maret sudah selesai. Alhamdulillah semua mendukung,” paparnya.Sebelumnya Ketua Pansus DOB Bogor Timur Junaidi Syamsudin menuturkan, Tim Pansus Botim bekerja secepatnya 20 hari dan selambatnya enam bulan setelah dibentuk untuk menyelesaikan kajian pemekaran wilayah Botim.

Tim juga akan mengadakan rapat kerja dan public hearing ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan hasil kajian dan kekurangan syarat mutlak dalam pemekaran wilayah. Bisa jadi, paling lambat pada Juli 2019, hasil kajian rampung dibuat.

“Jika belum terpenuhi, artinya pembentukan DOB belum disepakati (desa-desa).

Jika ada satu desa saja yang tak memenuhi SKMD, ya nggak bisa diajukan dan dianggap belum sepakat,” tandasnya. (wil)