25 radar bogor

Menunggak ke 86 Fasilitas Kesehatan, BPJS Cabang Bogor Lunasi Utang Rp140 M

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang (KC) Bogor telah membayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya ke 86 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik perseorangan dan 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang juga mencakup apotik dan optik. Total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp140 miliar sepanjang bulan April 2019.

“Total pembayaran yang dilakukan KC Bogor adalah sebesar Rp140.284.525.582 sepanjang bulan April 2019, dari 34 FKRTL 17, diantaranya rumah sakit dan tiga klinik utama,” ujar Kepala BPJS Kesehatan KC Bogor Yerry Gerson Rumawak kepada Radar Bogor, Selasa (16/4/2019).

BPJS Kesehatan, kata Gerson, telah menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

Berdasarkan catatan sampai hari ini, tagihan rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan yang dimiliki BPJS KC Bogor.

“Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” terangnya.

Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, kata Gerson, dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Karena itu, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Sehingga ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” jelas dia.

Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, lanjut dia, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Dia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Gerson.

Lebih lanjut dikatakan Gerson, bahwa ke depan pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

“Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” pungkasnya. (gal/c)