25 radar bogor

Disetarakan dengan Rokok, Lokasi dan Penjualan Vape di Kota Bogor Dibatasi

Salah satu toko penjual Vape di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor
Salah satu toko penjual Vape di Kota Bogor. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kehadiran rokok elektrik alias Vape dan Sisha yang mulai marak di Kota Bogor membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perubahan atas Perda tersebut, menjadi Perda nomor 10 tahun 2018, Pemkot Bogor menjadikan Vape dan Sisha setara dengan rokok.

Tak hanya mengatur lokasi penggunaan, tetapi juga display hingga penjualan yang dibatasi. Terutama pada anak-anak dibawah umur.

Perubahan ini ditanggapi pencinta vape dan sisha di Bogor. Mereka menolak bahwa vape dan sisha disamakan dengan rokok.

Seperti disampaikan Vaporista KVL, Rahka Maulana Surya (21) menyayangkan vape masuk ke dalam Perda KTR. Sebab menurutnya, vape tidak sama dengan rokok.

Asap yang dihasilkan pun berupa uap atas pembakaran kawat, kapas dan liquid (cairan rasa).

“Asap vape itu kan uap, harusnya tempat pelarangan jangan disamakan dengan rokok,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa penjualan kebutuhan vape yang tak boleh di display terlalu berlebihan.

Karena kebutuhan vape dijual tidak sembarangan. Bahkan pihaknya menerapkan pemeriksaan identitas jika pembeli masih anak-anak. Hal itu untuk meminimalisir penjualan yang tidak seharusnya.

“Toko kita kan sudah masuk APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia), jadi lebih ketat penjualannya dan tidak sembarangan karena ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan penyuka sisha, Ayu Atmi Octaria (27). Dia sangat menolak jika aturan sisha dan vape disamakan dengan rokok. Kata dia, dari baunya saja, rokok dengan sisha dan vape berbeda. Sisha dan vape tidak memberikan bau yang menyengat dan tidak enak.

“Tiap ruangan di cafe-cafe juga sudah dipisah. Sisha dan vape digabung, sedangkan rokok pisah sendiri. Saya menolak kalau disamakan dalam penentuan tempatm” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, dimasukkannya vape dan sisha ke dalam Perda KTR karena termasuk jenis rokok.

Dari sisi kesehatan, bahayanya sama dengan rokok konvensional. Itu pun dilakukan berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Penggunaannya terus meningkat, termasuk pada anak remaja, rekomendasi dari WHO dan BPOM vape harus diatur seperti rokok,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (10/4).

Saat ini, kata dia, Dinkes Kota Bogor mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah ditetapkan pada 6 Desember 2018. Sehingga implementasinya dilakukan secara bertahap.

“Implementasinya bertahap, kita mulai dengan sosialisasi, lalu pembinaan, baru penegakan,” tuturnya.

Erna menerangkan, daerah yang ditetapkan sebagai KTR antara lain, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.

Namun ada juga tempat khusus untuk merokok. Diantaranya lokasi yang merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Sehingga udara dapat bersilkulasi dengan baik, lalu terpisah dari gedung, tempat, ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Serta ada penanda yang menyatakan tempat khusus merokok dan ada peringatan bahaya merokok.

Rencananya, setelah melakukan sosialisasi kepada pemilik cafe sisha dan komunitas vape, Erna bersama pihaknya akan mensosialisasikan kepada lokasi seperti sarana tempat kerja baik pemerintah maupun swasta, institusi pendidikan dan kesehatan serta hotel dan restoran.

“Akhir bulan ini sudah ada sidak dan tipiring (Tindak Pidana Ringan),” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Erna, pada pasal 16 penjualan kepada anak-anak dibawah umur sangat dilarang. Karenanya setiap pembeli rokok harus menunjukkan bukti identitas diri. Termasuk pelarangan penerimaan sponsor dalam kegiatan apapun dari perusahaan rokok.

“Yang menjual rokok ditempat umum juga dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk tetapi ditunjukkan dengan tanda tulisan “disini tersedia rokok”,” bebernya.

Jika dalam pelaksanaannya didapatkan pelanggaran, sambung dia, maka akan diproses secara hukum. “Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp1 juta,” imbuhnya. (gal/c)

Revisi Perda KTR

  • Perda nomor 12 tahun 2009 (lama)
  • Perda nomor 10 tahun 2018 (perubahan), Masukan Vape dan Sisha dalam aturan KTR dalam Perda

Perbubahan berdasarkan rekomendasi :

  • World Health Organization (WHO)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Alasan :

  • Penggunaannya terus meningkat, khususnya kalangan remaja

Rencana Penerapan:

  • Akhir bulan April sudah diberlakukan sidak dan tipiring