25 radar bogor

Mengganggu Pengguna Jalan, Disperumkim Perbolehkan Umbul-umbul Terpasang di Jalur Hijau

Deretan umbul-umbul yang terpasang di jalur hijau Jalan Abdullah bin Nuh. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Keberadaan umbul-umbul di beberapa ruas jalan di Kota Bogor kembali dikeluhkan pengguna jalan.

Asal Pasang, Umbul-umbul di Jalan Abdullah Bin Nuh Bahayakan Pengendara

Seperti yang terlihat di Jalan Abdullah bin Nuh. Umbul-umbul itu kerap jatuh ke jalan saat hujan angin sehingga mengganggu lalu lintas.

Namun, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Agus Gunawan mengatakan, jalur hijau di Jalan Abdullah bin Nuh masuk ke dalam zona pemasangan reklame non permanen.

Sehingga, kata dia, pemasangan umbul-umbul yang terlihat saat ini diperbolehkan. Namun tetap mengikuti prosedur dan aturan untuk membayarkan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

“Itu ada retribusinya, kalau tidak bayar pajak maka dari Bapenda bisa menertibkan karena memiliki tim penertiban,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Rike Ratina menuturkan, umbul-umbul yang terpasang pada jalan Abdullah bin Nuh telah membayar pajak. Sebab ada cap yang dibubuhkan pada setiap umbul-umbul.

“Itu sudah bayar pajak karena ada cap dan tanggalnya. Sedangkan yang pasangnya itu dari pihak mereka bukan kami,” ungkap dia.

Mengenai banyak umbul-umbul yang jatuh ke jalan akibat hempasan angin, Rike mengungkapkan bahwa itu merupakan tanggung jawab pihak pemasang. Karena hal itu telah tertuang dalam surat pernyataan yang diisi pada saat pengurusan izin.

Namun, pihaknya tetap mengantisipasi dengan melakukan patroli rutin untuk mengamankan umbul-umbul yang jatuh atau mengganggu lalu lintas.

“Antisipasi dari Bapenda adalah pengecekan ke lapangan secara rutin oleh tim penertiban, kalau ada yang sampai jatuh biasanya langsung diamankan oleh tim penertiban,” jelasnya.

Rike menghimbau kepada wajib pajak reklame non permanen, seperti spanduk dan umbul-umbul agar mengurus izin dan membayarkan pajaknya ke Bapenda Kota Bogor sebelum reklame terpasang. Karena timnya akan langsung menertibkan jika didapati reklame tak berizin.

“Kalau spanduk dan umbul-umbul tidak bayar pajak, sanksinya akan langsung ditertibkan,” pungkasnya. (gal/c)