25 radar bogor

Program Bogor Tanpa Kantong Plastik Digugat ke MA, Bima Arya : Kita Hadapi

Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor.
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor.

BOGOR–RADAR BOGOR, Semangat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengurangi sampah plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik, kini malah menjadi polemik.

Pasalnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menggugat program Bogor Tanpa Kantong Plastik (BOTAK) tersebut Ke Mahkamah Agung (MA) untuk peninjauan kembali (Judicial Review).

Inaplas menilai Perwali tersebut tak mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008.

Wakil Ketua Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, Perwali tak relevan jika melakukan pelarangan produksi dan penjualan plastik.

Sebab, plastik menurutnya bukanlah sampah. Terlebih Perwali itu tak sesuai dengan program pembangunan nasional. Yaitu meningkatkan pertumbuhan lapangan pekerjaan dan menjaga lingkungan yang berkesinambungan.

“Pelarangan (kantong plastik) akan mengurangi pertumbuhan ekonomi dan menghilangkan lapangan pekerjaan, termasuk pemulung,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (8/4/2019).

Seharusnya, kata dia, Kota Bogor menerapkan tata kelola sampah Masaro. Dimana sampah dikelola secara inovatif dan tidak ada yang keluar dari wilayah tertentu. “Dengan begitu akan tercipta nilai tambah sehingga ada circular ekonomi,” katanya.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan gugatan untuk dilayangkan ke MA. “Sedang disiapkan, hampir selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Bogor Terpilih Bima Arya Sugiarto menanggapinya dengan santai. Dia yang telah mengetahui gugatan tersebut akan siap menghadapinya. “Kita hadapi, saya sudah dengar,” ungkapnya.

Bima menerangkan, pengurangan yang dimaksud dalam Perwali sebetulnya belum sampai pada pelarangan. Sebab, penggunaan kantong plastik masih ada di pasar-pasar tradisional.

“Kan belum melarang, di pasar tradisional masih ada, hanya masih terbatas di minimarket, makanya belum total,” tegasnya.

Menurutnya, asosiasi tersebut hanya alibi melakukan gugatan tersebut. “Jangan bersilat lidah, yang merusak lingkungan jangan bersilat lidah, kita hadapi proses hukumnya,” pungkas dia. (gal/c)