25 radar bogor

Bima Arya Paparkan LKPJ Akhir Masa Jabatan

 

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2018 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) pasangan Bima Arya – Usmar Hariman tahun 2014-2018 dalam rapat sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Sabtu (06/04/2019) sore.

Dalam penyampaiannya Bima mengapresiasi atas seluruh kerja keras dan dedikasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang telah melahirkan catatan strategis atas LKPJ Walikota tahun 2018 dan LKPJ AMJ 2014-2018.

Menurut Bima, seluruh catatan strategis DPRD Kota Bogor tersebut adalah catatan penting bagi Pemkot Bogor dalam menjalankan kebijakan, strategi, dan program untuk mempercepat pencapaian janji-janji kampanye dan program kota secara keseluruhan.

Orang nomor satu di Kota Bogor itu pun menjelaskan beberapa fokus catatan penting dari kalangan legislatif tersebut. Bima menjawab beberapa catatan strategis, antara lain tentang penataan transportasi dan penataan kawasan.

Terkait badan hukum angkutan umum, Bima mengatakan, ke depan koordinasi di antara perangkat daerah terkait akan terus diperkuat untuk memastikan operasional badan hukum angkutan kota berjalan dengan baik. Menurutnya, di tahun ini, akan dilakukan pembinaan dan pelatihan kepada pengurus badan hukum angkutan umum serta badan hukum dengan anggota yang besar akan diberikan prioritas sebagai percontohan dalam pengelolaan angkutan umum.

“Di tahun 2020, akan dilakukan kegiatan evaluasi terhadap Badan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan skema bisnis yang disepakati bersama dalam badan hukum antara pengurus, pemilik dan pengemudi,” ujar Bima.

Sedangkan terkait Program Rerouting dan konversi, Bima mengakui dalam perpanjangan trayek dan menjalankan trayek perintis (pengalihan kendaraan dari koridor utama), terdapat permasalahan berupa kurangnya jumlah petugas dan dukungan instansi terkait dalam pengawasan pada wilayah yang dilalui, sehingga banyak angkot yang tidak melayani rute sampai akhir, munculnya penolakan dari ojek pangkalan dan masyarakat pada wilayah yang dilalui, terbatasnya sosialisasi yang dilakukan dan adanya beberapa trayek yang berhimpitan dengan trayek AKDP.

Selain itu, sambung Bima, infrastruktur yang kurang memadai pun memberi andil dalam keengganan pemilik dan pengemudi beralih pada rute atau lintasan trayek baru.

“Di tahun 2020, kami telah mengusulkan anggaran untuk kajian nilai harga kendaraan angkutan kota dan pembelian kendaraan angkutan kota sebagai reduksi untuk konversi,” tegasnya.

Sementara terkait dengan bantuan 10 bus dari Kementerian Perhubungan yang pengoperasiannya dilakukan oleh PDJT, menurut Bima, saat ini telah dioperasikan dua unit bus pada koridor 7. Sedangkan delapan unit sisanya sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan surat kendaraan (STNK dan BPKB) yang dilakukan oleh PDJT dan direncanakan dalam waktu dekat dapat segera beroperasi pada koridor 1.

“Terkait permasalahan parkir, kami sampaikan bahwa parkir tepi jalan umum sebagai objek retribusi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota berdasarkan kajian kinerja lalu lintas, sehingga tetap terjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ungkap Bima.

Sedangkan untuk parkir diluar tepi jalan umum, Bima melanjutkan, saat ini sedang dalam proses pengembangan, dimana telah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dibangun gedung parkir park and ride di kawasan eks Pasar Bogor dan kawasan Terminal Bubulak serta mendorong pengembangan di kawasan terminal maupun stasiun dan telah dilakukan penataan pada kawasan GOR Pajajaran.

“Kami akan melakukan evaluasi rutin setiap tahun terkait kinerja jaringan jalan dan evaluasi potensi parkir tepi jalan umum. Dalam konteks operasional Terminal Parkir Elektronik (TPE), saat ini sedang dalam masa transisi karena belum sepenuhnya pengguna jasa parkir memiliki uang elektronik (e-money), sehingga dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Juru Parkir yang dibekali uang elektronik. Di tahun 2020 telah diusulkan pengadaan dan pemasangan TPE di ruas jalan lain di Kota Bogor,” paparnya.

Tak lupa, Bima juga menyampaikan terkait layanan angkutan online bahwa beberapa langkah yang telah dilakukan adalah melakukan pembinaan terhadap Ojek Online ber-KTP Kota Bogor, sosialisasi On The Spot melalui pemberian leaflet dan survey wawancara secara Uji Petik pada beberapa ruas jalan dan titik lokasi mangkal Ojek Online.

“Dan rencana kerja sama dengan pihak Gojek dan GRAB untuk penetapan titik lokasi sebagai tempat mangkal yang tetap (shelter),” kata Bima.

Mengenai Penataan Ruang Publik, Pedestrian, Taman, dan RTH, di hadapan peserta rapat Paripurna DPRD Bima menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil, antara lain pendataan dan pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perumahan telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Pendataan sendiri mencakup titik koordinat lokasi, informasi luasan, dan foto kondisi taman serta site plan untuk beberapa lokasi perumahan. Pembaharuan data untuk tahun 2019 saat ini masih berjalan dan tinggal menunggu data dari dua kecamatan.

“Namun diakui masih terdapat kendala dalam pengendalian PSU karena belum semuanya diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor. Upaya percepatan terkait hal ini dilakukan melalui pemberian imbauan kepada pihak pengembang untuk segera melakukan serah terima,” tuturnya.

Seiring dengan pembangunan taman, lebih jauh Bima mengatakan, beberapa program pemeliharaan dan peningkatan keamanan juga terus dilakukan. Langkah ini dibagi dalam dua metode yaitu untuk wilayah permukiman dan wilayah taman kota.

Di kawasan permukiman, upaya pemeliharaan dan keamanannya diserahkan ke warga sekitar taman dengan koordinasi langsung RT/ RW setempat. Hal tersebut mengingat pengguna utama taman tersebut adalah warga di perumahan.

Sementara di kawasan taman kota atau Central Business District (CBD), pemeliharaan dan keamanannya dilakukan pekerja lapangan (Park Ranger). Para personil Park Ranger ini selain bertugas menjaga keamanan dan mengontrol jam operasional taman, juga sekaligus mencegah tindakan diluar fungsi taman tersebut oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Personil khususnya ditempatkan di taman-taman besar yang kemungkinan mengundang aktivitas publik di dalamnya seperti Taman Sempur, Taman Heulang, dan Taman Kencana. Untuk taman-taman yang lebih kecil namun masih berpotensi ada aktivitas publik dilakukan upaya melalui metode patroli ke taman-taman tersebut secara periodik.

“Hal tersebut dilaksanakan mengingat masih terbatasnya jumlah personil park ranger yang bertugas. Papan informasi dan papan peringatan juga sudah disebar di sejumlah taman dan jalur hijau yang tinggi aktivitas publiknya,” tegasnya.

Adapun upaya proaktif juga dilakukan Pemkot Bogor dengan mengajak stakeholder, seperti hotel dan restoran, untuk bersama-sama memelihara dan menata taman di sekitar kawasannya.

Salah satu contohnya adalah adalah Hotel Mirah yang berpartisipasi aktif melalui CSR dengan melakukan perawatan berkala Taman Bogoh Ka Bogor yang terletak di depan hotel tersebut.

Masih dikatakan Bima, khusus untuk jalur hijau di Jalan Ahmad Yani, pada tahun 2014 area tersebut ditetapkan sebagai hutan kota dan mendapat bantuan pembangunan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menarik kewenangan urusan kehutanan menjadi urusan provinsi yang mengakibatkan keterbatasan gerak kami untuk melakukan penataan secara menyeluruh.

“Terlepas dari kondisi tersebut, upaya pemeliharaan seperti penyapuan dan pembersihan sampah masih terus kami lakukan. Kami pun terus berkoordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai urusan penataan dan pemeliharaan hutan kota di Jalan Ahmad Yani,” urainya.

Sedangkan terkait jalur sepeda, Bima menyampaikan bahwa di tahun 2018 telah dibangun koridor jalur sepeda di Jalan Suryakencana sepanjang 1015 meter yang akan diintegrasikan dengan koridor jalur sepeda yang telah dibuat sebelumnya di seputar SSA yaitu Jalan Otista, Juanda dan Jalak Harupat yang dibangun tahun 2016.

Sementara penataan dan pemberdayaan PKL, Bima mengatakan langkah yang terus dilakukan adalah langkah sinergi lintas perangkat daerah seperti pelaksanaan relokasi pedagang tanaman hias jalan otista ke jalan R3, PKL Jalan Otista di pindah ke kawasan Pasar Bogor, Pedagang Bunga Potong Jalan Otista di pindah ke  Jalan Binamarga.

Kemudian, pedagang Kuliner Otista ke Jalan Binamarga, Pedagang Malam Sayuran Jalan Suryakencana dipindah ke Pasar Sukasari (ex. Pasar Gembrong), Pedagang Cinderamata Jalan Otista dipindah ke Plaza Bogor, Pedagang Tanaman Hias Ahmad Yani dipindah ke Jalan R3, Pedagang Jalan Dewi Sartika rencana dipindah ke Jalan Nyi Raja Permas dan Taman Topi.

“Langkah ini diikuti dengan pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis kewirausahaan sedangkan penataan PKL dilaksanakan melalui penempatan di zona-zona PKL yang tersebar di 14 titik, termasuk didalamnya pemeliharaan sarana di zona-zona tersebut. Di tahun 2019, akan dibangun 3 zona PKL baru yaitu, Sempur, kawasan Kejaksaan Negeri, dan Nyi Raja Permas,” paparnya.

Selain itu, Pemkot juga berupaya mengajak pihak-pihak yang berkompeten untuk turut serta dalam penanganan PKL di Kota Bogor, seperti perbankan melalui CSR, lembaga pendidikan dalam pembinaan dan sosialisasi, serta pelaku usaha besar dalam pembinaan usaha.

Kedepan Bima berharap catatan-catatan strategis dari dewan dapat dijadikan suplemen bagi Pemkot Bogor untuk terus bekerja, berikhtiar, dan berkarya dengan kemampuan terbaik dalam upaya memperbaiki kinerja agar di tahun-tahun mendatang, kinerja kami berkembang jauh lebih baik untuk memenuhi harapan warga kota Bogor.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono serta dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, anggota DPRD Kota Bogor, dan Kepala OPD Pemerintah Kota Bogor. (Humpro :Alif/Adit-SZ)