25 radar bogor

Mayat Dalam Drum, Pembunuh Dufi Dituntut Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Dufi saat menjelani rekonstruksi di Kecamatan Klapanunggal, Kebupaten Bogor, Senin (10/12/2018).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pasangan M. Nurhadi dan Sari Muniasih, terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) yang mayatnya ditemukan dalam drum, dituntut pidana mati.

Hal ini diketahui saat keduanya menjalani sidang tuntutan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Selasa (2/4/2019) lalu. Sementara itu, terdakwa lainnya, Yudi alias Dasep dituntut pidana 15 tahun kurungan penjara.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke satu, Pasal 365 KUHP Ayat (2) dan Ayat 3.

“Hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sri Murniasih karena melakukan pembunuhan berencana, sedangkan untuk Dasep dituntut 15 tahun penjara karena dia membantu membuang mayat dan memberi fasilitas,” kata Kristanto.

Kris melanjutkan, sedianya pasal yang sama diterapkan bagi ketiganya, hanya saja kualifikasi perbuatan berbeda-beda atau perannya. “Dasep ini hanya membantu menunjukkan tempat pembuangan mayatnya. Itu memberatkan,” urai Kris lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang menambahkan, sidang lanjutan akan berlangsung, Selasa (9/4) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum ketiga terdakwa. “Agenda Selasa depan, Pledoi,” tandasnya. (wil/c)