25 radar bogor

Peringatan Pemerintah Kepada Broker Properti, Cek Ulasannya di Sini

Ilustrasi Properti

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah mendorong kantor broker properti untuk melengkapi surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) pada tahun ini.

Sebab, tahun depan sanksi bagi kantor broker properti sudah menanti.

Ketentuan mengenai perizinan itu tertuang dalam Permendag 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menuturkan, regulasi itu menyatakan bahwa kantor perusahaan perantara perdagangan properti wajib memiliki SIU-P4.

Yakni, surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantaraan perdagangan properti.

”Pola pembinaan kami utamakan. Kami minta enam bulan ke depan mereka lakukan penyesuaian,” kata Gusti akhir pekan lalu.

Proses tersebut bakal memakan waktu relatif lama. Mulai pendidikan hingga penyiapan tenaga yang diikutkan kompetensi.

Tiap kantor cabang perusahaan perantara perdagangan memiliki minimal satu orang tenaga ahli yang mengantongi sertifikat kompetensi perantara perdagangan properti.

”Arebi (Asosiasi Realestat Broker Indonesia) mengumpulkan broker yang belum memiliki izin, setelah mengikuti sosialisasi ini harus melakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Ketut.

Setelah enam bulan, akan dilakukan evaluasi seberapa jauh penerapannya. Dia mengatakan, 2019 ini merupakan batas akhir.

Artinya, kalau pada 2020 masih ada perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan ada tindakan.

”Minimal ada langkah, jangan tidak melangkah,” jelas Ketut.

Hingga sekarang, masih banyak perusahaan perantara perdagangan properti yang belum menjalankan aturan itu. Salah satunya karena minimnya pemahaman.

”Mungkin mereka khawatir mengurus perizinan sulit, maka kami luruskan. Sekarang lewat OSS (online single submission) cepat dan mudah,” papar Ketut.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan terutama ke wilayah-wilayah yang banyak terdapat broker properti.

”Kami sudah adakan di Batam, juga Bandung,” ujar Ketut. (res/c10/oki)