25 radar bogor

PDPPJ Sudah Siapkan 11 Kios, Pedagang Kerajinan Jalan Otista Tetap Menolak Direlokasi

Kios yang disediakan PDPPJ di area parkir lantai dasar Plaza Bogor untuk relokasi pedagang kerajinan Jalan Otista. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Meski Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor telah menyiapkan 11 unit kios, para pedagang souvenir dan kerajinan yang ada di Jalan Otista tetap menolak untuk direlokasikan lantaran kios yang sudah disedikan tidak potensial.

Kios berukuran 2×2,5 meter persegi itu berada di lantai dasar Plaza Bogor berdekatan dengan parkir kendaraan. Para pedagang harus segera pindah ke dalam gedung karena lokasi yang mereka pakai berdagang sekarang akan dibangung pedestrian dalam waktu dekat ini.

Direktur Operasional (Dirops) PDPPJ Deni Ari Wibowo mengatakan, para pedagang sudah bisa mengisi lapak tersebut mulai tanggal 1 April 2019. Namun karena masih terjadi penolakan terjadi penundaan selama tujuh hari sampai mendapati titik temu hasil diskusi bersama dengan pihak terkait.

“Hasil diskusi bersama beberapa waktu lalu DPRD Kota Bogor memberi waktu tujuh hari ke pedagang untuk dialog lagi,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (29/3).

Pada prinsipnya, kata dia, PDPPJ hanya memfasilitasi tempat untuk pedagang yang terdampak pembangunan pedestrian di Jalan Otista. Hal itu sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk penataan kawasan Suryakencana.

Jika pedagang tetap pada pendiriannya yang menolak direlokasi maka kemungkinan lapak yang telah disiapkan akan diberikan kepada pedagang lain yang bukan prioritas untuk mengisinya.

“Akan kita tawarkan ke pedagang lain, kalaupun tidak terjual maka kita akan bongkar sesuai peruntukan awalnya yaitu tempat parkir motor,” terangnya.

Deni menerangkan, pada lapak yang dibangun oleh PDPPJ itu disewakan dalam jangka waktu satu tahun sesuai dengan tarif yang ada. Hanya saja, harga sewa pertahunnya sebesar Rp7.067.500 belum termasuk PPN 10 persen pertahun.

Selain itu, pedagang juga dikenakan servis charge sebesar Rp441.500, belum termasuk PPN 10 persen yang mencakup pelayanan, keamanan, kebersihan dan listrik.

Padahal, kata dia, jika para pedagang yang membangun lapak maka tidak ada biaya sewa pada awal kepindahannya.

Namun karena PDPPJ yang membangun maka akan langsung di charge setelah pindah. “Tapi yang service chargenya kita gratiskan satu bulan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota paguyuban pedagang di Jalan Otista, Yadi menegaskan bahwa paguyuban pedagang akan tetap bertahan di lokasinya.

Setelah pertemuan dengan DPRD Kota Bogor, para pedagang akan mengajukan permohonan ke Walikota Bogor untuk mengakomodir keinginan dan harapan para pedagang.

Sambil menunggu laporan dari Dinas Koperasi dan UMKM bagaimana kelanjutan laporan atas penangguhan mereka. “Kami ingin secepatnya langsung pertemuan lagi,” katanya.

Terkait kios yang akan disewakan pihak lain jika para pedagang tak segera mengisinya, Yadi mempersilahkannya. Sebab hal itu dianggap sebagai gertakan saja dari PDPPJ.

“Ya silahkan saja, itu hanya gertakan PDPPJ saja, kalau memang mau disewakan ke pihak lain kenapa tidak dari dulu? Toh banyak pedagang juga yang keluar dari situ karena sepi pembeli,” pungkasnya. (gal/c)