25 radar bogor

Kisruh Bogor Valley, Pemkot Angkat Tangan. Dua Kali Diajak Musyawarah Berujung Nihil!

Pengurus Bogor Valley

BOGOR-RADAR BOGOR, Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menengahi dualisme kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Bogor Valley, berujung nihil.

Tunggak Pembayaran Listrik, Apartemen Bogor Valley Gelap Gulita

Sebab, dari dua kali dilakukan upaya musyawarah, hanya ada salah satu pihak yang hadir. Sedangkan pihak lainnya berhalangan.

Asisten Pemerintahan (Aspem) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Hanafi mengaku, Pemkot Bogor sebetulnya sudah mengambil sikap untuk melakukan musyawarah pada kedua belah pihak. Namun selalu gagal karena salah satu pihak tidak mengindahkan pemanggilan musyawarah itu.

“Kami sudah memfasilitasi agar mereka bertemu, tapi dari satu pihak dari (pengembang) Bogor Valley tidak datang atas undangan yang kami kirim,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (31/3/2019).

Soal langkah Pemkot selanjutnya, Hanafi merasa pemerintah tak bisa terlalu jauh mengintervensi permasalahan yang ada.

Jika memang salah satu pihak meminta untuk kedua kepengurusan dibubarkan maka Pemkot akan menunggu hasil kesepakatan atas pembubaran tersebut. Sebab kata Hanafi Pemkot juga hanya akan mengakui satu kepengurusan.

“Kalau kami kan menginginkan kepengurusan hanya satu, tapi Pemkot tidak bisa mengambil alih secara sepihak, jika ingin dibubarkan harusnya mereka yang mengundang, kami yang datang,” terangnya.

Karena, Hanafi melihat permasalahan itu hanya mampu diselesaikan oleh internal mereka dan harus segera diselesaikan.

Jika ada proses hukum, lanjut dia, maka biarkan hal itu berjalan. Sembari prosesnya mengalir, Pemkot akan memantau dan menyelesaikan dualisme kepengurusan. Sebab apartemen tersebut akan menjadi cerminan apartemen lainnya yang sedang dikembangkan di Kota Bogor.

“Karena apapun alasannya apartemen akan tumbuh subur di Kota Bogor, dan sebetulnya (masalah) hanya di Bogor Valley saja, yang lain tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Tanah Sareal Asep Kartiwa membenarkan sikap Pemkot yang telah ikut menangani permasalahan yang ada di apartemen bilangan Jalan Soleh Iskandar itu. Hanya saja, sampai sekarang belum ada titik temu.

“Itu sudah semua ditangani Pemkot, cuma belum ada titik temu,” katanya.

Sebagai pimpinan yang bertugas di Kelurahan Tanah Sareal, Asep menjelaskan tugasnya hanya menerima dan melaporkan perihal kisruh yang terjadi di apartemen dengan 20 lantai itu.

“Untuk masalah itu, kecamatan hanya memberikan keterangan kepada pimpinan,” tuturnya.

Terkait pembubaran kepengurusan, Asep mengakui jika dualisme kepengurusan itu akan merepotkan warga beberapa waktu ke depan.

“Jadi kami kembalikan kepada mereka. Kalau salah satu sudah ada yang mengalah maka Pemkot akan mengambil hasil musyawarah,” pungkasnya.

Sebelum di beritakan, PLN memadamkan aliran listrik ke apartemen yang memiliki 694 unit itu sejak Jumat (29/3) lantaran menunggak sampai Rp122 juta.

Konflik awalnya terjadi karena ada dua pihak yang sama-sama mengakui sebagai pengurus yang sah, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Bogor Valley.

Dampak dari dualisme kepengurusan ini kontan berpengaruh pada iuran pengelolaan apartemen, listrik, dan juga air yang harus dikeluarkan para penghuni.(gal/c)