25 radar bogor

69 Lahan Belum Dibayarkan, Pengerjaan Waduk di Megamendung Mundur

Waduk Sukamahi tinggal tunggu pembebasan lahan 10 persen lagi.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Proyek bendungan Sukamahi di Kecamatan Megamendung memasuki tahap pembayaran pembebasan lahan.

Teranyar, Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah (TP2T) menyerahkan uang ganti rugi (UGR) kepada 104 pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan tersebut.

Kepala Desa Sukamahi, Encep Subandi mengatakan, para pemilik tanah menerima UGR dengan nilai bervariatif. Lanjut dia, penghitungan pembayaran tanah juga disesuaikan dengan dua kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Satu meter dihitung berbeda-beda. Ada yang Rp 499 ribu. Ada yang Rp 500 ribu, “jelasnya kepada Radar Bogor, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya bidang lahan yang kini sudah dibebaskan dan dibayarkan terletak di Kampung Sukabirus RT 2/1, Desa Sukamahi.

Akan tetapi, lanjut Encep, pencairan UGR yang dilakukan TP2T belum selesai secara keseluruhan. “Masih ada 65 bidang tanah lagi yang belum menerima UGR,” katanya.

Sedangkan, Kata Encep, melalui keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah keseluruhan desa yang terdampak pembangunan, harus sudah selesai hingga akhir Maret ini.

Ditanya perihal rencana pekerjaan Bendungan Sukamahi, Encep menjelaskan, pembangunan yang rencananya dilakukan pada tahun 2019, kembali mundur hingga tahun 2021. “Pelaksanaan pembangunannya kembali di undur,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Sukamahi terus digeber. Saat ini, pemilik 104 bidang tanah di Desa Sukamahi sudah menerima penawaran uang ganti rugi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor.

Apabila masyarakat menerima penawaran uang ganti rugi tersebut, maka BBWS Ciliwung-Cisadane dan KPN Kabupaten Bogor tinggal menyisakan 60 bidang lagi di desa yang sama.

“Semoga pemilik 104 bidang di Desa Sukamahi menerima penawaran ganti rugi sebesar Rp46 miliar. Jika lancar, maka jumlah bidang tersisa di desa tersebut ada 60 bidang lagi,” ucap PPK Tanah BBWS Ciliwung-Cisadane Muhammad Lukman.

Dia menerangkan, jajarannya kembali melakukan musyawarah uang ganti rugi kepada pemilik bidang di Desa Sukakarya dan Desa Sukamaju.(drk/ded/c)