25 radar bogor

Mengajak Orang untuk Golput, Siap-siap Pidana Penjara 2 Tahun

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA – RADAR BOGOR, Mengajak seseorang tidak memilih saat pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif bakal berujung bui. Pemerintah menilai, seruan bersikap ‘golput’ merupakan sebuah ancaman yang akan berujung kepada kekacauan.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan, ada ketentuan dalam undang-undang yang juga bisa dipakai untuk menindak orang-orang di balik ajakan-ajakan golput tersebut. Pelaku bisa dijerat pidana.

Wiranto juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang mengajak masyarakat untuk golput sama saja dengan mengacaukan pemilu.

Sebab, ajakan itu bisa jadi mengganggu dan mengancam hak pemilik suara untuk menentukan pilihan masing-masing. ”Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumnya,” terang mantan Menhankam/panglima ABRI itu.

Belum lama ini, Wiranto juga telah mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoax.

Sebab, dia menilai hoax yang beredar menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat. Menindak lanjuti itu, Wiranto saat ini tengah memburu penyebar hoax bernada ajakan untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Atau mengajak masyarakat untuk golput.

”Hoax yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena nggak aman dan sebagainya kan masih ada,” ungkap dia saat diwawancarai setelah mengisi acara di Jakarta kemarin (27/3).

Menurut Wiranto, hoax tersebut sangat menyesatkan. Sebab, petugas sudah memastikan bahwa TPS bakal dijaga. Bahkan, aparat keamanan dari Polri maupun TNI siap mengantar pemilik hak suara dari rumah sampai TPS. ”Ayolah datang ke TPS. Aman, aman, aparat keamanan akan menjaga,” tegas dia.

Terkait dengan potensi ancaman lain yang berdasar pada indeks kerawanan pemilu dari Bawaslu serta Polri, Wiranto memastikan bahwa semuanya sudah diantisipasi dengan baik.

Misalnya, sambung Wiranto, di Papua perlakuannya tentu tidak sama dengan di Aceh. Pun demikian halnya di wilayah lainnya.

”Karena kerawanannya berbeda,” imbuh dia. Yang pasti, unsur keamanan maupun penyelenggara pemilu sudah siap.

Perlu diketahui, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka golput menunjukkan tren yang meningkat. Pada Pemilu legislatif (Pileg) 2004, jumlah golput mencapai 15,9 persen. Angka itu meningkat pada pemilu presiden putaran pertama dan kedua. Angka golput saat Pilpres 2004 mencapai 21,8 persen dan 23,4 persen.

Pada Pileg 2009, jumlah golput tak kunjung turun. Malah naik hingga 29,1 persen. Pada Pilpres tahun yang sama, jumlah pemilih yang tak menggunakan suaranya mencapai 28,3 persen.

Keberadaan golput berlanjut di Pileg 2014, dengan 24,89 persen pemilih masuk kategori ini. Pada saat Pilpres 2014, angka golput mencapai titik tertinggi yakni 30 persen lebih dari jumlah pemilih.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pidana terhadap pihak yang menghasut untuk golput bergantung perbuatan dan sarana yang digunakan. ”Ini berpengaruh terhadap UU mana yang akan dipakai,” jelasnya.

Bila perbuatan itu dipastikan pidana, dengan media atau sarana elektronik. Maka, penyidik bisa menjeratnya dengan UU ITE. ”Sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang terjadi,” terangnya ditemui di Mabes Polri kemarin.

Dalam UU Pemilu juga terdapat pasal untuk menjerat penghasut untuk golput tersebut. Pada pasal 105 menyebutkan barang siapa menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana. ”Ada denda juga ya,” urainya.

Selanjutnya, mekanismenya bila ditemukan adanya perbuatan menghasut untuk golput, penyidik harus mencocokkannya dengan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian bisa disusun konstruksi hukumnya. ”Hingga tepat mana regulasi yang dikenakan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pastinya semua untuk menjerat secara hukum itu bergantung dari peristiwanya. ”Jadi, diharapkan setiap orang untuk tidak melakukan ajakan dan hasutan untuk golput,” urainya.

Karena itu, Polri akan memonitoring kemungkinan adanya ajakan untuk golput. Baik secara media elektronik atau sarana lainnya. ”Kita lihat semua,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut. (syn/c9/agm)