25 radar bogor

RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan

Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Diah Pitaloka.

BOGOR –RADAR BOGOR,  Pemerintah dan DPR-RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rencanannya rancangan beleid itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi undang-undang besok (28/3).

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, banyak poin RUU yang direvisi untuk perbaikan pelayanan haji Indonesia dan pengawasan umrah.

Diantaranya mengatur manajemen kuota haji antara visa furodah, visa haji reguler dan visa haji khusus.

RUU ini juga mengatur tentang travel umrah.  “Jadi poin penting di dalam RUU ini adalah pengaturan secara bersamaan antara haji dan umrah.

Di dalam undang-undang sebelumnya, tidak pernah diatur soal umrah,” ujarnya kepada Radar Bogor. Travel umrah memang menjadi sorotan belakangan ini.

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah. Karena itu, nantinya sambung Diah, setiap travel umrah harus memiliki deposit.

Hal itu sebagai jaminan agar tak lagi terjadi penipuan seperti yang sudah-sudah. Karena pada undang-undang  sebelumnya fungsi pengawasan bersifat general.

Hanya saja nantinya direalisasikan dengan peraturan menteri. “Di undang-undang sebelumnya fungsi pengawasan bersifat umum. Dan tidak ada pengawasan.

Nah, di undang-undang baru ini dibuat pasal-pasal pengawasan,” terang  caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Cianjur itu.

Dia menambahkan dalam RUU ini juga akan mengatur tenggat waktu bagi jamaah yang sudah pernah berhaji.

Dimana bagi mereka yang sudah berhaji hanya diperkenankan berhaji kembali setelah 10 tahun sejak ibadah haji terakhir yang dilakukannya.

“Jadi setelah 10 tahun, baru dia mendaftar kalau memang mau naik haji lagi,” ungkap politisi Partai PDI-Perjuangan itu.

Dia memperkirakan aturan baru ini akan mulai diterapkan di tahun 2020.

Sehingga calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2019 masih  tetap menggunakan undang-undang yang lama.

“Makanya undang-undang baru ini harus segera disahkan. Sebab aturan ini  merupakan langkah maju bagi pelayanan haji Indonesia dan pengawasan umrah,” tegasnya. (gal/c)