25 radar bogor

UMSK 2019 Tak Kunjung Ditetapkan, Buruh Ancam Kepung Komplek Pemkab Bogor

Ilustrasi Buruh

CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski sudah diterbitkan sejak Januari lalu, hingga kini rekomendasi Bupati Ade Yasin terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum juga ditetapkan.

Hal itu membuat kaum buruh Bumi Tegar Beriman geram. Hari ini (26/3), diperkirakan ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di empat titik komplek Pemda Kabupaten Bogor.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Bogor, Sukmayana menjelaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kantor Apindo, dan Kantor Bupati merupakan lanjutan dari aksi 7,8, dan 9 Januari 2019.

“Di atas delapan federasi, kita akan melakukan aksi. Aksi terkait kebijakan pemerintah yang tidak fokus menyikapi UMSK tahun 2019,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin (25/3).

Ia menyayangkan, rekomendasi terkait UMSK yang dilayangkan Bupati Ade Yasin ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak kunjung membuahkan hasil.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Yana ini tak heran jika rekomendasi itu tak kunjung diterima Pemprov. Yana menyebutkan, belum adanya kesepakatan terkai besaran kenaikan UMSK antara buruh dengan para pengusaha menjadi musababnya.

“Karena ada beberapa unsur, terkait kajian dan kesepakatan. Pemerintah sudah memfasilitasi mengundang pihak-pihak, tapi belum menghasilkan kesepakatan,” kata Yana.

Alhasil, hingga bulan ketiga di tahun 2019 ini menurutnya kaum buruh Bumi Tegar Beriman belum bisa menikmati upah tinggi lantaran belum ditetapkannya UMSK. Sedangkan UMSK, tidak bisa dirapel layaknya gaji ketika baru ditetapkan pertengahan tahun.

“Kawan kawan yang seharusnya pada januari sudah bisa menikmati kenaikan. Sampai sekarang belum bisa menikmati kenaikan UMSK,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat menerangkan, khusus aksi unjuk rasa di PN Cibinong, menurutnya terkait dugaan kriminalisasi dirinya yang terlibat sebagai aktivis serikat pekerja Kabupaten Bogor.

“Tuntutannya hentikan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” kata Agus.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi membenarkan bahwa ihwal UMSK masih berproses di tingkat paling bawah, yakni kesepakatan mengenai besaran. Kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 8,03 persen masih dianggap terlalu besar oleh pengusaha. “Kita mencari jalan yang terbaik. Lagi diproses lagi. Kedua belah pihak harus sepakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, besaran UMSK memang lebih tinggi dari UMK. Pada tahun 2018 saja untuk sektor 1 nominalnya sebesar Rp3,8 juta, sektor 2 Rp4,2 juta, dan sektor 3 Rp4,5 juta. Sehingga, jika mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen angkanya menjadi Rp4,1 juta untuk sektor 1, Rp4,5 juta untuk sektor 2, dan Rp4,8 juta untuk sektor 3.(fik/c)