25 radar bogor

Naik Motor Sambil Merokok, Pengendara Kena Denda Rp 750 Ribu!

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengendara sepeda motor nampaknya harus menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara. Jika masih nekat denda sebesar Rp.750 ribu menanti

“Pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tuju ratus lima puluh ribu rupiah ),” ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada

Hal itu kata Budi tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.

Maraknya pengendara motor yang berkendara sambil merokok menjadi sorotan publik. Bahkan warganet kerap mengeluhkan pengendara yang merokok melalui media sosial. (ysp)