25 radar bogor

Belum Serahkan LHKPN, 31 Pejabat Pemkab Bogor Terancam Turun Pangkat

Pegawai Diskominfo mendapatkan pengarahan sebelum bekerja, kemarin
Pegawai Diskominfo mendapatkan pengarahan sebelum
bekerja.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor memberikan warning bagi para pejabat Pemkab Bogor.

Pasalnya, hingga kini masih ada sebanyak 31 pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, dari 219 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN, baru sebanyak 188 pejabat yang mengumpulkan ke BKPP Kabupaten Bogor.

“Yang sudah laporan itu 188 orang. Yang belum lapor 31 orang. Jadi sisanya sekitar 14 persenan yang belum,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Dadang menerangkan, pengumpulan LHKPN ini berlaku untuk semua pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari pejabat eselon IV hingga pejabat eselon II.

Terutama bagi, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) juga pengelola keuangan atau bendahara.

Padahal, batas pengumpulan LHKPN ini tak lebih dari 10 hari lagi. Deadline dari penyerahannya dibatas hingga 31 Maret 2019.

“Biasanya mepet-mepet, tanggal-tanggal mau akhir karena kelengkapan data harus benar benar lengkap,” bebernya.

Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Pemberian sanksi ini tercantum dalam aturan Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Menpan tersebut disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi yang akan dike akan bagi para pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN. Jenis sanksi itu mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Kalau ringan itu berupa teguran, ya kalau berat itu penurunan jabatan,” kata Dadang.

Tapi, sebelum memberikan sanksi perlu ada proses penyelidikan ataupun pengkajian tim penegakkan disiplin Pemkab Bogor terlebih dahulu.

“Jadi tidak langsung diberikan sanksi, semua harus melalui proses dulu dari tim penegakkan disiplin,” tuturnya.

Untuk diketahui, LHKPN yang wajib dilaporkan itu mulai dari aset yang mereka punya hingga tabungan yang mereka miliki.

“Misalnya tanah, surat tanahnya harus ada, asal muasalnya beli dimana. Kita lacak sampai kesana. Lalu penghasilan bulanan mereka dari mana, lalu tabungannya berapa, itu harus dilaporkan,” tukasnya.(fik/c)