25 radar bogor

Forum Rektor Minta Menteri Tak Ikut Campur, Pilrek Jadi Urusan Kampus

Ilustrasi-Wisuda TK-SMA

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengangkatan rektor pada setiap perguruan tinggi hingga sekarang masih ada campur tangan pemerintah. Dalam hal ini  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Proses pengangkatan tersebut berawal dari demokrasi yang diadakan di masing-masing kampus. Ada tiga calon rektor dengan hasil perolehan suara tertinggi dari civitas akademika, untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian.

Setelah itu, Menteri akan memutuskan satu dari tiga nama calon tersebut untuk dilantik sebagai rektor.

Cara pemilihan rektor (pilrek) yang seperti itu pun tak jarang menuai polemik. Satu contoh kasus terjadi di UIN Syarief Hidayatullah Jakarta pada awal 2019, di mana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak melantik rektor yang memenangkan pilrek.

“Demokrasi di kampus sebenarnya terjadi sampai terdapat tiga calon dari puluhan calon. Selanjutnya dikirim ke Menteri. Di sini memang sering terjadi ketidakpuasan warga kampus,” ujar Plt Ketua Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saefuddin saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (21/3).

Menurut Asep, sebaiknya wewenang Menteri hanya sampai kepada pembuatan surat keputusan (SK) ketika rektor sudah terpilih dari hasil demokrasi di kampus. Dengan kata lain, tidak perlu ada campur tangan lagi untuk memilih dari tiga kandidat calon.

“Sebaiknya ke depan, Menteri cukup membuat Surat Keputusan saja. Adapun proses pemilihan serahkan saja ke kampus. Kampus bisa membuat panitia pilrek setransparan dan seprofesional mungkin. Satu orang yang sudah terpilih dari proses yang demokratis itu, kirim ke Kementerian untuk dibuatkan SK-nya,” tutur dia.

Dia meyakini, cara tersebut akan menutup celah potensi kecurangan seperti yang diduga selama ini. “Selain hal ini lebih cepat, celah untuk ‘jual beli’ jabatan akan tertutup,” tegas Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK Mahfud MD dalam sebuah tayangan televisi meminta KPK mengusut dugaan jual beli jabatan rektor di UIN Jakarta yang melibatkan pihak Kemenag. Pasalnya, Menag Lukman tidak melantik pemenang pilrek 2019-2023, yakni Andi M Faisal Bakti, namun justru melantik Amany Burhanuddin Umar Lubis pada 7 Januari 2019 lalu. (jpg)