25 radar bogor

Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Bima Arya Perintahkan Inspektorat Segera Periksa

Walikota Bogor Bima Arya

BOGOR-RADAR BOGOR, Dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) SD di Kota Bogor, mendapat perhatian serius Walikota Bogor, Bima Arya.

Dia langsung memerintahkan Inspektorat agar memeriksa kasus tersebut. Bima bahkan secara terbuka memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Buat saya tidak ampun. Saya minta inspektorat bergerak. Saya juga membuka untuk aparat penegak hukum masuk, tidak ada ampun kalau terjadi penyelewengan. Tapi kalau bersih, ya bersih,” ujarnya kepada Radar Bogor di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Rabu (20/3/2019).

Bima menjelaskan sudah mengingatkan sejak awal agar aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dalam melangkah. Apalagi yang berdampak pada aspek transparansi.

Sebab menurutnya pungutan itu tak boleh sembarangan. Semua ada aturannya. Meskipun tujuannya untuk kualitas pendidikan. Namun tetap hal itu menjadi atensi. “Jangan sampai ada praktik-praktik kotor di lembaga pendidikan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, sambung Bima, sudah melaporkan kepadanya terkait informasi yang beredar ini. Laporan yang dia dapati bahwa tak ada yang melanggar hukum. “Tapi itukan baru laporan disdik, saya minta Inspektorat dalami itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu mengultimatum, agar ASN Pemkot Bogor jangan mencari jalan untuk mencari tambahan dengan cara-cara yang tidak pas. Atas informasi ini terpenting kata Bima adalah pembuktikan. “Sekarang yang penting dibuktikan dulu, itu dulu yang penting,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengungkapkan kejaksaan tidak dalam konteks menangani. Sebab bukan masalah hukum yang terkait adanya indikasi pidana.

Namun lebih kepada konteks pengelolaan terkait dengan pola pendidikan. Khususnya manajemen pelaksanaan dana BOS, dimana disdik sebagai leading sektornya

“Kita langsung klarifikasi. Tapi konteksnya harus kita pahami bahwa klarifikasi itu bukan konteks sudah jadi masalah hukum, tidak,” terangnya.

Dalam penggunaan dana BOS, sambung Yudi, kejaksaan memiliki peran untuk pengawalan dan pendampingan pelaksanaannya. Namun dilakukan secara proporsional. Sehingga tidak ada kesan mengintervensi dan saling menghormati wilayah masing-masing.

“Jadi saya katakan sekali lagi terkait isu publik itu biarlah disdik yang melakukan upaya klarifikasi supaya ada kejelasan di masyarakat,” jelasnya.

Pihak Disdik, tambahnya, juga pasti akan melakukan rapat lagi terkait dengan efisiensi penggunaan dana itu. “Prinsipnya penggunaan dana itu harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (gal/d)