25 radar bogor

Seputaran KRB Dilarang Ada Reklame, Pemkot Kerepotan Salah Satu Potensi Pajaknya Hilang

Iklan billboard di Jalan Surya Kencana yang letaknya berada di depan gerbang Utama KRB. Nelvi/radar bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor bakal kehilangan salah satu potensi pajak terbesarnya dari sektor reklame. Pasalnya, muncul regulasi dari pemerintah pusat terkait larangan pemasangan reklame di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) dan di tengah jalan.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor An An Andri Hikmat di sela Forum Grup Diskusi Intensifikasi Pajak Daerah di Hotel Onih, kemarin.

“Nanti 2020 reklame di tengah jalan itu akan dibongkar sesuai dengan peraturan menteri dari Kementerian PUPR,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Bapenda mencatat dari target Rp 10,5 miliar, raihan pajak reklame mencapai Rp 10,9 miliar. Pendapatan pajak reklame tertinggi berasal dari videotron dan megatron sebesar Rp 9,1 miliar, reklame kain senilai Rp1,49 miliar, reklame berjalan Rp 255 juta, reklame udara Rp 89 juta. Sementara, tahun ini target pajak reklame dinaikan menjadi Rp 11 miliar.

Selain itu, Bapenda juga kesulitan menggenjot pajak air tanah. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah Kota Bogor tidak menambah wajib pajaknya sebab masuk dalam kategori zona merah. Nantinya, kata dia, pengguna air tanah dapat beralih ke PDAM.

“Paling minim memang pajak reklame dan air bawah tanah. Tetapi, harus optimis untuk mencapai target PAD tahun ini. Untuk 2018 ini saja setelah kami evaluasi penambahan wajib pajak baru hanya 11 persen,” ucap An an.

Kendati terancam kehilangan potensi pajak reklame dan air tanah, Pemerintah Kota Bogor akan berupaya meningkatkan potensi pajak dari sektor lainnya, seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, realisasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ia menambahkan, realisasi pajak terbesar dari BPHTB senilai Rp 147,6 miliar, restoran senilai Rp 131,4 miliar, dan PBB Rp 112,4 miliar.

“Peningkatan pajak di Kota Bogor memang harus dilakukan dengan intensifikasi, tidak ada lagi dengan ektensifikasi karena memang kota kecil dan kemungkinan ada moratorium perizinan. Kami berkeinginan, pada 2020 minimal perbandingan PAD bisa 47 persen dari APBD. Tahun ini masih 44,3 persen. Syukur-syukur bisa 50 persen, tetapi tidak mungkin karena perkembangan untuk APBD cukup tinggi,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, semua sektor PAD harus digenjot. Pasalnya, pemerintah daerah membutuhkan anggaran yang besar untuk membangun.

“APBD Kota Bogor ditarget Rp 2 triliun lebih, itu 34 persen dikontribusi dari PAD. Makanya harus tercapai. Kalau tidak, maka akan berkurang kegiatan pembangunan di Kota Bogor,” tutur Ade.

Hingga Februari 2019, kata dia, realisasi pajak Kota Bogor sudah hampir 20 persen tercapai. “Mudah-mudahan nanti ada pemahaman yang sama dan kualitas wajib pajaknya tambah bagus, sehingga PAD yang sudah kita pasang targetnya bisa tercapai,” tukasnya.(rp3/c)